DPRD: Kalau Sekolah Tak Mampu Tangani Kasus Bullying, Cabut Saja Izinnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Des 2025, 23:45
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana. ANTARA/HO-DPRD DKI Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana. ANTARA/HO-DPRD DKI (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, menegaskan bahwa Dinas Pendidikan sebaiknya mencabut izin operasional sekolah yang tidak mampu memberikan rasa aman dan keadilan bagi siswa serta gagal merespons kasus perundungan (bullying).

"'Bullying' terus dihadapi oleh anak-anak kita di sekolah. Hal ini sangat disayangkan karena saya juga sudah berulangkali menyoroti permasalahan ini," kata Justin di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.

Ia mengungkapkan bahwa sejumlah orang tua murid telah melapor ke Kepolisian terkait kasus "bullying" di Sekolah Dasar Kristen (SDK) Penabur Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Justin menilai, laporan orang tua ke Kepolisian menunjukkan indikasi pihak sekolah tidak menanggapi keluhan mereka.

"Dilaporkannya kasus-kasus 'bullying' ini kepada pihak Kepolisian semakin mempertebal dugaan ketidakseriusan pihak sekolahan," ujarnya.

Baca Juga: Maraknya Kasus Bullying di Tanah Air, Kemendukbangga Turun Tangan

Menurut dia, kemungkinan para orang tua murid terdampak merasa tidak mendapatkan keadilan dari sekolah sehingga terpaksa melapor ke aparat penegak hukum.

"Akan tetapi, apabila pihak sekolah serius dalam mengatasi 'bullying' dan menindak para pelakunya secara tegas, mungkin para orang tua murid tidak perlu menghabiskan energi untuk pergi ke Kepolisian," tambah Justin.

Baca Juga: Hari Guru, DPR Minta Sekolah jadi Tempat Aman dari Bullying

Dia juga menyinggung kasus serupa sebelumnya, di mana orang tua siswa di SD Gandhi School Ancol melaporkan perundungan terhadap anaknya. Kejadian-kejadian ini menunjukkan adanya darurat perundungan di Jakarta.

Justin mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Anti-Bullying untuk menangani masalah ini secara efektif.

"Kita harus mempertimbangkan pemberian sanksi denda dan atau kurungan bagi orang tua-orang tua yang anaknya melakukan 'bullying' di Jakarta," ujarnya.

Selain itu, sekolah seharusnya dapat menerapkan sanksi nyata bagi murid yang melakukan perundungan, meskipun tingkat pelanggarannya ringan.

"Apabila tak mampu sebaiknya cabut saja izin operasi dari sekolah-sekolah tersebut," tegas Justin.

(Sumber: Antara) 

x|close