Penyidikan Kasus Kematian Alvaro Berlanjut Meski Pelaku Bunuh Diri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Des 2025, 19:56
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Korban kasus penculikan dan pembunuhan terhadap anak laki-laki bernama Alvaro Kiano Nugroho (6) oleh tersangka Alex Iskandar (49) dimakamkan di Tanah Wakaf Masjid Jami Al Muflihun Bintaro, Jakarta Selatan, Kamis 4 Desember 2025. ANTARA/Luthfia Mirand Korban kasus penculikan dan pembunuhan terhadap anak laki-laki bernama Alvaro Kiano Nugroho (6) oleh tersangka Alex Iskandar (49) dimakamkan di Tanah Wakaf Masjid Jami Al Muflihun Bintaro, Jakarta Selatan, Kamis 4 Desember 2025. ANTARA/Luthfia Mirand (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Proses penyidikan terhadap kasus penculikan dan pembunuhan bocah berusia enam tahun di Jakarta Selatan, Alvaro Kiano Nugroho, dipastikan tetap berjalan meski pelaku, yang juga ayah tirinya, ditemukan meninggal dunia bunuh diri di Polres Jakarta Selatan.

Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Alex Iskandar (AI).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly menerangkan, "Secara hukum, kalau tersangka meninggal dunia, penyidikan bisa dihentikan demi hukum. Tetapi sampai saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan belum menghentikan penyidikan."

Dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 4 Desember 2025, Nicolas menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil agar penegakan hukum tidak berhenti hanya karena tersangka telah tiada, sekaligus memastikan apakah kasus ini melibatkan pelaku lain.

Ia mengakui adanya payung hukum yang memungkinkan penghentian penyidikan karena tersangka meninggal dunia, merujuk pada Pasal 77 KUHP dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

"Dinyatakan bahwa penyidik dapat menghentikan penyidikan ada tiga kriteria yang pertama adalah tidak cukup bukti, yang kedua bukan merupakan tindak pidana dan yang ketiga dihentikan demi hukum," ujarnya.

Baca Juga: Alvaro Dimakamkan di Tanah Wakaf Masjid Jami’ Al Muflihun Bintaro

Meski demikian, Nicolas menegaskan penyidik belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Saat ini penyidik masih menggali bukti dan memeriksa saksi untuk memastikan apakah Alex Iskandar benar bertindak sendiri.

"Kami harus melakukan upaya maksimal terlebih dahulu. Kami harus mencari petunjuk, keterangan saksi, dan alat bukti lain untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat," katanya.

Nicolas juga menyampaikan bahwa status tersangka tidak otomatis hilang hanya karena tersangka meninggal. Penghentian penyidikan baru dapat dilakukan setelah seluruh langkah penyidikan selesai dilaksanakan.

"Status tersangka tidak bisa diubah. Namun penyidikan bisa dihentikan demi hukum. Tetapi khusus untuk kasus Alvaro Kiano Nugroho (AKN), kami tegaskan penyidikan masih terus berjalan, dan kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain," tuturnya.

Ia menegaskan kelanjutan penyidikan ini merupakan bentuk transparansi kepada publik bahwa kematian tersangka tidak serta-merta menghentikan kasus.

Baca Juga: RS Polri Pastikan Kerangka di Bogor adalah Jasad Alvaro Kiano

"Kalau nanti setelah upaya maksimal dilakukan dan tidak ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, barulah kasus ini dapat dihentikan sesuai standar operasional prosedur (SOP),” tambah Nicolas.

Jenazah Alex Iskandar (49) telah dimakamkan keluarga di TPU Kedaung, Kota Tangerang.
"Sudah, jenazah diambil keluarganya dan dimakamkan Minggu malam itu juga di TPU Kedaung, Tangerang," ujar Nicolas kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

Alex ditemukan tewas diduga bunuh diri di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu, 23 November 2025 pagi, tidak lama setelah penangkapan terhadap dirinya. Alvaro yang dilaporkan hilang sejak Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, dan Alex ditangkap pada Rabu, 19 November 2025 malam.

Polisi juga mengungkap motif pembunuhan Alvaro, yakni kecemburuan Alex terhadap istrinya.

(Sumber: Antara)

x|close