Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memulai proses perumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan dialog bersama pekerja, pengusaha, hingga para pemangku kepentingan demi menghasilkan kebijakan upah yang adil dan dapat diterima semua pihak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin menegaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP bukan hanya sekadar penentuan angka. Lebih jauh, proses ini merupakan upaya membangun kesepahaman bersama antara kebutuhan peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
“Penetapan UMP dan UMSP bukan hanya soal angka, tetapi tentang membangun kesepahaman bersama mengenai keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Karena itu, setiap proses dan masukan dari para pemangku kepentingan sangat berarti,” katanya di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.
Hingga kini, pemerintah pusat belum merilis aturan terbaru mengenai mekanisme penetapan upah minimum tahun 2026. Regulasi yang berlaku saat ini, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, hanya mengatur proses penetapan upah minimum untuk tahun 2025.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan berbagai langkah persiapan agar penetapan UMP 2026 dapat berjalan tepat waktu dan responsif terhadap perkembangan ekonomi serta kebutuhan pekerja.
Sejumlah langkah sudah ditempuh sebagai bagian dari tahapan persiapan, di antaranya rapat rutin Dewan Pengupahan untuk memantau perkembangan ekonomi, inflasi, harga kebutuhan pokok, dan kondisi ketenagakerjaan. Kajian kesejahteraan pekerja lintas sektor, termasuk penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) untuk memperoleh data faktual dan suara pekerja di lapangan.
Baca Juga: UMP Jakarta Naik Jadi Rp 5,3 Juta, Pemprov Ingatkan Perusahaan Wajib Patuhi
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin (humas pemprov DKI)
Baca Juga: Ini Kata Pramono Soal Penetapan UMP Jakarta 2026
Kemudian, monitoring penerapan struktur dan skala upah sebagai upaya memperkuat implementasi pengupahan yang adil dan proporsional. FGD terkait arah kebijakan pengupahan, guna menyusun kebijakan berbasis indikator teknis, masukan pekerja, dan kebutuhan dunia usaha. Partisipasi dalam konsultasi publik atas perubahan kedua PP Nomor 36 Tahun 2021 yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan.
Menerima audiensi serikat pekerja/serikat buruh sebagai wujud keterbukaan dan komitmen untuk mendengarkan aspirasi pekerja.
Setelah aturan pengupahan 2026 diterbitkan pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan akan segera melanjutkan pembahasan teknis untuk merumuskan besaran UMP 2026. Hasil pembahasan tersebut akan direkomendasikan kepada Gubernur dan ditetapkan lewat Keputusan Gubernur.
Tahap berikutnya adalah pembahasan UMSP 2026, yang secara ketentuan harus memiliki nilai lebih tinggi daripada UMP. Penetapannya dilakukan melalui dialog sektoral antara pekerja dan pelaku usaha.
Melalui proses yang transparan, inklusif, dan berbasis data, Pemprov DKI Jakarta berharap penetapan UMP dan UMSP 2026 dapat menghasilkan kebijakan yang adil bagi pekerja, realistis bagi pelaku usaha, mampu menjaga iklim ekonomi tetap kondusif, dan endukung kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.
Ilustrasi Pekerja (ANTARA/Hafidz Mubarak)