Tinggal Tunggu Restu Prabowo, Menhut Bakal Cabut Izin 20 Perusahaan Pengelola Hutan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Des 2025, 18:01
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat rapat di DPR. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat rapat di DPR. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bakal mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh 20 perusahaan yang mengelola lahan seluas 750.000 hektar. Kebijakan ini masih menunggu restu Presiden Prabowo Subianto.

"Kami Kementerian Kehutanan, setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden, akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk, lebih kurang seluas 750.000 hektar," ujarnya, dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.

Ia mengungkapkan, 20 perusahaan itu tersebar di seluruh Indonesia. Termasuk di tiga provinsi yang terkena bencana, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Walau begitu, Raja Juli enggan membuka nama perusahaan-perusahaan itu di depan DPR. Ia bakal menyampaikan kepada publik usai menerima arahan dari Prabowo.

"Ini bagian dari rekomendasi yang saya bacakan di saat sekarang ini bahwa kami akan melakukan rasionalisasi PBPH dan melakukan moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam," tandas Raja Juli.

x|close