Ntvnews.id, Mataram - Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman pidana terhadap I Wayan Agus Suartama, seorang penyandang tunadaksa yang menjadi terdakwa dalam perkara pelecehan seksual, dari sebelumnya 10 tahun menjadi 12 tahun penjara melalui putusan kasasi.
Dalam amar putusan yang tercantum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram dan diakses Kamis, majelis hakim menyatakan: "Kasasi penuntut umum NOF (Non-Onbehoorlijk Feit atau permohonan tidak dapat diterima). Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun."
Perkara dengan nomor 11858 K/PID.SUS/2025 itu diputus pada 25 November 2025. Persidangan kasasi dipimpin hakim agung Yohanes Priyana dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.
Baca Juga: Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual
Sebelum sampai di tingkat kasasi, Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam putusan tingkat pertama tersebut, majelis hakim menyatakan Agus terbukti bersalah melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Putusan MA ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sejak awal meminta agar Agus dijatuhi pidana 12 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa mengajukan tuntutan tersebut dengan mempertimbangkan adanya lebih dari satu korban serta sikap terdakwa yang tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya.
(Sumber: Antara)
Agus Buntung (ANTARA)