Ntvnews.id, Almaty - Majelis rendah parlemen Kazakhstan menyetujui penerapan undang-undang baru yang menetapkan denda hampir 80 dolar AS (sekitar Rp1,3 juta) bagi individu yang mengenakan pakaian penutup seluruh wajah—seperti niqab—di ruang publik. Informasi tersebut disampaikan melalui layanan pers parlemen setempat pada Rabu.
Dalam pernyataan resminya di Telegram, kantor pers parlemen menjelaskan bahwa melalui amandemen terhadap Kode Pelanggaran Administratif (Administrative Offenses Code), pemerintah kini memberlakukan sanksi bagi penggunaan pakaian yang menutupi wajah dan menghambat identifikasi seseorang di tempat umum.
Administrative Offenses Code atau Kode Pelanggaran Administratif—istilah yang lazim digunakan di beberapa negara—merupakan dokumen hukum yang secara khusus mengatur pelanggaran terhadap tata kelola dan aturan administratif, bukan tindak pidana.
Untuk pelanggaran pertama, warga akan diberikan peringatan. Jika pelanggaran diulang, pelaku dapat dikenai denda sebesar 10 indeks perhitungan bulanan, atau lebih dari 77 dolar AS (sekitar Rp1,28 juta).
Baca Juga: Menperin: Indonesia Pimpin Dunia dalam Industri Busana Muslim
Pada 30 Juni, Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev menandatangani rancangan undang-undang yang merevisi ketentuan terkait regulasi penegakan hukum. Amandemen tersebut mencakup penambahan aturan dalam undang-undang pencegahan kejahatan yang melarang penggunaan pakaian yang menutupi wajah di area publik, kecuali karena alasan kesehatan, kondisi cuaca tertentu, atau saat menjalankan tugas resmi maupun profesional.
Pada Juli, Administrasi Spiritual Muslim Kazakhstan turut menyatakan dukungannya terhadap aturan ini. Lembaga tersebut menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan beragama atau pilihan pribadi, melainkan demi meningkatkan keamanan publik.
(Sumber : Antara)
Presiden Kazakhstan, Kassym-Jomart Tokayev dalam sebuah wawancara dengan surat kabar Ana Tili pada Jumat (3/1), sebagaimana dikutip Kedutaan Besar Kazakhstan di Jakarta, menyampaikan pencapaian utama negara tersebut pada tahun 2024. ANTARA/foto-Anadolu/py. (Antara)