Ntvnews.id, Jakarta - Kebijakan otonomi daerah yang dilandasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang telah berjalan selama kurang lebih 25 tahun terbukti efektif memberikan kesejahteraan, peningkatan daya saing atau kompetitiveness bisa meningkatkan pelayanan publik.
Meski demikian DPR RI memandang perlu untuk melakukan revisi UU Pemda. Lantas apa urgensi dari inisiasi Revisi UU Pemda? Apa pula harapan dan tujuannya.
Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cheka Virgowansyah
"Tentu saja harapannya lebih baik lagi. Jadi dari capaian yang sudah ada, harapannya jauh lebih baik lagi. Oleh karena itu, kita perlu butuh percepatan karena beberapa urgensi yang menjadi titik krusial revisi sebenarnya ini kan yang pertama kan inisiatif dari dewan. Jadi, jadi kita akan mengikuti bagaimana skemanya nanti," kata Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cheka Virgowansyah dalam Dialog NTV Today di Nusantara TV bersama presenter Chakry Miller.
"Tapi yang penting yang pertama kan sudah ada beberapa pengaturan yang mengatur hal yang sama di beberapa undang-undang yang lain. Ada undang-undang tentang Minerba, Undang-Undang Ciptaker, Undang-Undang HKPD. Ada setidaknya enam putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur substansi yang sama dengan undang 2023. Yang pastinya itu juga akan mempengaruhi substansi yang baru nantinya," imbuhnya.
Di sisi lain, ungkap Cheka, ada juga beberapa kritik terhadap pengaturan di PP 18 atau tentang terkait dengan kelembagaan.
Cheka menjelaskan salah satu alasan pentingnya dilakukan Revisi UU Pemda, dikarenakan terjadinya perubahan urusan yang otomatis menuntut perubahan kelembagaan.
Baca Juga: Mendagri Blak-blakan Kontraksi Ekonomi Papua Tengah: Ekspor Freeport Tertahan
Baca Juga: Infografik: Wapres Gibran dan Babak Baru Hubungan Ekonomi RI-Afrika Selatan
"Di PP18 mengatur secara rigid suburusan dan urusan. Sebenarnya kan yang yang ingin kita capai sebenarnya bukan itu saja. Kalau ada kalau ada seandainya data slide kelembagaan misalnya yang memperlihatkan value for money dari kelembagaan itu karena kelembagaan itu OPD daerah itu kan ketika dia dibentuk maka dia butuh biaya. setiap pembiayaan membentuk lembaga apalagi tipe A, maka itu butuh apa anggaran yang cukup besar mulai dari anggaran kepala dinasnya, sekretaris dinasnya sampai dengan bidang-bidangnya sampai dengan operasional-operasional kantornya," terangnya.
"Artinya value for money dari setiap kelembagaan yang ada. Kalau data kelembagaan ini kan jumlah antara perbandingan antara jumlah OPD dengan GDP regional atau pendapatan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah ternyata tidak berkorelasi positif," tambahnya.
Lebih lanjut Cheka mengatakan harapannya adalah bagaimana daerah bisa mensejahterakan masyarakatnya.
"Jadi kalau seandainya kelembagaannya bisa dibuat lebih fleksibel dengan kita kunci outcome-nya misalnya. Maka itu akan jauh lebih cepat mengakselerasi pertumbuhan," tuturnya.
"Artinya begini, kalau seandainya Dinas Tenaga Kerja misalnya, tugas utamanya adalah membuat orang yang menganggur menjadi bekerja. Bukan kemudian bekerja melaksanakan rapat atau beraktivitas, job fair segala macam. Yang dikunci bukannya kegiatannya, tapi yang dikunci justru outcome-nya," sambungnya.
Berbicara soal Revisi UU Pemda, kata Cheka, Kemendagri dari aspek kelembagaan melihatnya untuk mempercepat tren-tren positif yang telah dicapai daerah menjadi jauh semakin baik.
"Karena kita sudah 25 tahun jadi harusnya makin cepat," tandasnya.
"Nah, dengan pembelajaran 25 tahun ini kita harus punya daya ungkit yang lebih besar untuk ke depan. Harapannya begitu," pungkasnya.
Baca Juga: Otonomi Bikin Ekonomi Membaik, Revisi UU Pemda Picu Optimisme Daerah
Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cheka Virgowansyah, mengatakan, revisi UU Pemda merupakan usul inisiatif dewan (DPR RI) bertujuan mensinkronisasikan (dokumentasi NTV)