Ntvnews.id, Jakarta - Dua pegawai perusahaan ekspedisi Shopee, ditangkap polisi. Pegawai bernama Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan itu, diamankan gara-gara terlibat kerusuhan saat demo di depan Gedung DPR RI pada akhir Agustus 2025 lalu.
Kini keduanya tengah diadili. Arpan dan Adriyan didakwa pasal terkait perusakan fasilitas umum dan perlawanan terhadap polisi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Inda Putri Manurung, menjelaskan, perbuatan Arpan dan Adriyan dilakukan setelah keduanya terprovokasi oleh unggahan di media sosial TikTok. Unggahan itu berisi ajakan untuk mengikuti aksi unjuk rasa, yang kemudian memicu partisipasi keduanya dalam kericuhan.
Sidang pembacaan surat dakwaan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November 2025.
Jaksa mengatakan, tindakan kedua terdakwa memenuhi unsur tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan bersama-sama.
Baca Juga:MA Tolak Kasasi, Hukuman 18 Tahun Zarof Ricar Tetap Berlaku
Baca Juga:Sosialisasi Smart Service di Pengadilan Agama Jaksel
Adapun peristiwa ini bermula pada 30 Agustus 2025. Kala itu, Arpan dan Adriyan baru saja selesai bekerja menyortir paket di gudang Shopee, Depok, Jawa Barat. Lalu, keduanya membuka aplikasi TikTok dan menemukan unggahan yang mengajak untuk mengikuti aksi unjuk rasa di Gedung DPR, serta Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta. Ajakan ini menjadi pemicu awal keterlibatan keduanya dalam peristiwa itu.
Adriyan sempat mengajak Arpan untuk mengikuti aksi di Mako Brimob Kwitang. Tapi, Arpan menolak ajakan tersebut.
Karenanya, rencana awal untuk berangkat ke Mako Brimob batal. Tapi pada 31 Agustus 2025, Adriyan kembali menghubungi Arpan melalui WhatsApp, mengajaknya untuk melihat aksi unjuk rasa di Mako Brimob Kwitang dan Gedung DPR.
Usai dijemput Adriyan, keduanya berangkat menuju Mako Brimob Kwitang. Walau begitu, saat tiba aksi unjuk rasa di lokasi itu ternyata selesai dan diamankan oleh pasukan TNI.
Tak berhenti, Adriyan dan Arpan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Gedung DPR. Di lokasi itu, mereka bergabung dengan peserta unjuk rasa lainnya.
Ketika bergabung dengan kerumunan, Arpan mengambil kayu dan botol plastik bekas air minum untuk merusak pembatas jalan warna oranye, yang merupakan fasilitas umum milik Dinas Perhubungan Jakarta.
Arpan turut membakar kumpulan daun kering menggunakan bensin yang diberikan oleh peserta demo lain, sambil meneriakkan kata-kata provokasi. "Bakar. Ayo maju. DPR sialan," kata dia.
Sedangkan Adriyan, mengambil batu dan melemparkannya ke arah polisi yang sedang melakukan pengamanan. Ia juga berteriak, "Polisi pembunuh. Tuntut keadilan. DPR anjing. Bubarkan DPR."
Atas perbuatannya, JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 212 atau Pasal 216 ayat (1) atau Pasal 218 atau Pasal 406 ayat (1) juncto Pasal 214 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Massa yang bentrok dengan aparat kepolisian di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025. (NTVNews.id)