KPAI Nilai Tindakan Gus Elham Tidak Pantas dan Langgar Prinsip Perlindungan Anak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Nov 2025, 13:04
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota KPAI Aris Adi Leksono . ANTARA/Anita Permata Dewi Anggota KPAI Aris Adi Leksono . ANTARA/Anita Permata Dewi (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinan sekaligus sikap tegas terhadap tindakan seorang pendakwah yang mencium anak perempuan di depan umum, sebagaimana rekaman videonya viral di media sosial. KPAI menilai bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak.

“KPAI menilai bahwa perilaku demikian tidak pantas dilakukan, melanggar norma sosial, norma agama, dan prinsip perlindungan anak,” ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama Aris Adi Leksono di Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

Menurut Aris, meskipun sebagian orang mungkin menganggap tindakan itu sebagai bentuk kasih sayang, perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan, apalagi dilakukan di ruang publik yang disaksikan banyak orang.

KPAI menegaskan bahwa perilaku semacam itu berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan, Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan tegas melarang siapa pun melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak untuk melakukan, atau membiarkan dirinya dilakukan, perbuatan cabul.

Baca Juga: Grab Luncurkan Family Account, Dukung Perlindungan Anak, KPAI: Saya Apresiasi

Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS juga menjelaskan bahwa segala bentuk tindakan fisik maupun nonfisik yang bersifat seksual dan dilakukan tanpa persetujuan korban, termasuk mencium, menyentuh, atau meraba bagian tubuh anak dengan konotasi seksual, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

Dari perspektif agama, Aris menambahkan, seluruh ajaran agama mengajarkan penghormatan terhadap martabat dan kehormatan anak. Dalam Islam misalnya, telah diatur dengan jelas adab memperlakukan anak agar tidak menimbulkan keraguan moral ataupun rangsangan yang bersifat seksual.

"Tindakan mencium anak di ruang publik, apalagi disertai sorotan media, dapat memberikan contoh yang keliru dan mengaburkan batas antara kasih sayang dan pelanggaran privasi tubuh anak,” ujar Aris.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut, meskipun mungkin dilakukan tanpa niat buruk, berpotensi termasuk dalam kategori kekerasan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (a) UU TPKS, karena dapat merendahkan atau melecehkan martabat anak.

Selain aspek hukum, tindakan seperti itu juga berisiko menimbulkan trauma atau kebingungan pada anak terkait pemahaman tentang batas tubuh (body boundaries) dan rasa aman terhadap dirinya.

KPAI menegaskan bahwa bagian tubuh anak yang tidak boleh disentuh oleh orang lain—selain orang tua dengan alasan perawatan, kesehatan, atau keamanan—meliputi bagian tubuh yang tertutup pakaian dalam, serta bibir dan area wajah tanpa izin anak.

Baca Juga: Prabowo Keluarkan PP Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak

“Kami mengingatkan publik dan tokoh agama agar berhati-hati dalam mengekspresikan kasih sayang kepada anak di ruang publik. Semua tindakan fisik harus memperhatikan norma sosial, agama, dan persetujuan anak,” tegas Aris.

Sebagai langkah tindak lanjut, KPAI merekomendasikan aparat penegak hukum, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan klarifikasi dan asesmen perlindungan anak. Hal ini penting guna memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum serta menjamin keamanan psikologis anak yang terlibat.

Untuk mencegah peristiwa serupa, KPAI juga mengimbau lembaga keagamaan dan pendidikan agar memperkuat edukasi perlindungan tubuh dan privasi anak (body safety education) dalam kurikulum pendidikan karakter maupun pendidikan agama.

Selain itu, orang tua diharapkan aktif mendampingi anak memahami batas tubuhnya serta mengajarkan agar anak berani menolak jika merasa tidak nyaman disentuh atau dicium oleh siapa pun.

KPAI juga mengingatkan media massa dan masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang video atau foto anak yang berkaitan dengan kasus tersebut, demi menjaga privasi dan perlindungan anak.

“Perlindungan anak tidak mengenal siapa pelaku atau status sosialnya. Prinsip utama yang harus dipegang adalah kepentingan terbaik bagi anak,”
pungkas Aris.

(Sumber: Antara)

x|close