Arifah: Perpres 87 Tahun 2025 Jadi Tonggak Pelindungan Anak di Era Digital

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Nov 2025, 21:00
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. ANTARA/HO - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. ANTARA/HO - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan 2025–2029 merupakan langkah strategis yang memperkuat upaya pelindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 7 November 2025, Arifah menyampaikan bahwa regulasi baru tersebut menyoroti berbagai tantangan yang selama ini menghambat efektivitas perlindungan anak di ruang digital. Tantangan itu antara lain lemahnya mitigasi terhadap percepatan transformasi digital, keterbatasan kemitraan strategis antarpemangku kepentingan, serta adanya fragmentasi kebijakan.

“Di samping itu pemanfaatan sumber daya dan pengelolaan data pelindungan anak masih perlu diperkuat agar kebijakan dapat lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujar Arifah.

Ia menambahkan, hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan, di mana 14,49 persen anak laki-laki dan 13,78 persen anak perempuan usia 13–17 tahun pernah mengalami cyber bullying, sementara empat dari setiap 100 anak menjadi korban kekerasan seksual non-kontak.

Baca Juga: Polisi: Guru Penganiaya Siswa SD di TTS Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Oleh sebab itu, Arifah menjelaskan, peta jalan ini menjadi panduan strategis untuk memperkuat sistem perlindungan anak di dunia digital melalui dua arah kebijakan utama.

“Pertama, penguatan kapasitas anak, keluarga, dan masyarakat agar memiliki ketahanan dan kecakapan digital. Kedua, penguatan jejaring kerja sama lintas sektor antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam pencegahan serta penanganan kasus kekerasan terhadap anak di dunia maya,” tuturnya.

Menurutnya, anak-anak kini menghadapi berbagai bentuk ancaman digital seperti perundungan siber, eksploitasi seksual daring, grooming, dan kecanduan gawai, sehingga perlindungan anak di ranah digital harus menjadi bagian integral dari kebijakan nasional.

Arifah menambahkan bahwa Perpres 87/2025 lahir dari proses kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak — mulai dari pakar, akademisi, organisasi masyarakat sipil, lembaga pemerintah, hingga anak-anak sebagai penerima manfaat langsung.

Baca Juga: Grab Luncurkan Family Account, Dukung Perlindungan Anak, KPAI: Saya Apresiasi

Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA akan membentuk Kelompok Kerja Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan, yang menjadi bagian dari Tim Koordinasi Pelindungan Anak Nasional.

Kelompok kerja ini berfungsi sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk melaksanakan peta jalan, melakukan pertukaran data, serta menyelaraskan program antarinstansi.

“Setiap anak memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk secara digital. Namun hak tersebut harus dibarengi dengan perlindungan yang kuat agar mereka tidak terjerumus dalam bahaya dunia maya,”
kata Arifah.

Sementara itu, Spesialis Perlindungan Anak UNICEF Indonesia Astrid Gonzaga Dionisio mengingatkan bahwa di era digital, anak-anak menghadapi peluang sekaligus risiko baru berupa kekerasan, eksploitasi, dan perundungan siber.

Ia merujuk pada hasil studi bersama antara Kementerian PPPA dan UNICEF pada tahun 2023 di tiga provinsi — Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan — yang menemukan bahwa anak-anak di Indonesia rata-rata mengakses internet lebih dari lima jam per hari, dan sebagian dari mereka menjadi korban kekerasan daring tanpa mengetahui cara untuk melapor atau mencari bantuan.

(Sumber: Antara)

x|close