Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menetapkan Yn (51) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap R (10), siswa SD Inpres Desa Poli, Kecamatan Santian, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, saat dihubungi dari Kupang, Senin, 13 Oktober 2025, mengatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar.
“Ketentuan ini berlaku apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian,” kata AKBP Hendra Dorizen.
Menurut Hendra, tersangka telah mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan secara menyeluruh. Usai pemeriksaan, Yn langsung ditahan pada Jumat 10 oktober 2025 pekan lalu.
Ia menjelaskan, pada awal pemeriksaan, tersangka sempat membantah tuduhan penganiayaan terhadap muridnya. Namun, setelah dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP), Yn akhirnya mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Penganiayaan Bayi oleh Pengasuh di Ciracas, Ini Kata Polisi
“Namun pada akhirnya dia mengaku usai dibawa ke tempat kejadian perkara. Dia mengaku menganiaya korban dengan batu di kepala,” ujar dia.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 26 September 2025, dan korban dinyatakan meninggal dunia enam hari kemudian, tepatnya pada 2 Oktober 2025. Jenazah korban dimakamkan pada Minggu 5 Oktober 2025, sementara pihak keluarga baru melapor ke polisi pada Kamis 9 Oktober 2025.
Sebagai tindak lanjut, kepolisian melakukan ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah korban pada Sabtu 11 Oktober guna memastikan penyebab kematian. Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Kapolres Hendra menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas,” ujarnya.
(Sumber: Antara)