Ntvnews.id, Jakarta - Seorang balita di Cilacap, Jawa Tengah dilempar ke jurang hingga tewas. Pelakunya ialah selingkuhan ibu korban.
Korban merupakan balita berumur tiga tahun, berinsial AK. Selain selingkuhan, pelaku merupakan penagih utang bernama Feri.
Yang ironis, anak itu dianiaya hingga tewas oleh Feri di Bukit Cikukun, Cilacap atas persetujuan ibunya.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko menjelaskan, motif pelaku melakukan aksinya lantaran merasa benci terhadap anak tersebut.
"Karena pada saat ingin bertemu dengan ibunya, setelah janjian itu, pada saat datang, si anak menyampaikan kalau ibunya tidak ada. Dari situ dia mulai tumbuh rasa benci kepada si anak," ujar Guntar, Kamis, 14 Agustus 2025.
Menurut dia, ada dua kejadian dalam perkara ini. Yaitu, penganiayaan serta penganiayaan yang mengakibatkan anak meninggal dunia.
Guntar mengungkapkan, ibu dan selingkuhannya itu berencana untuk memberi pelajaran pada AK, lantaran dinilai kerap nakal.
Selama ini, ibu korban sering mengadu ke pelaku bahwa anaknya nakal. Sehingga muncul ide untuk memberi pelajaran terhadap balita itu.
Akhirnya, mereka berdua setuju untuk memberikan 'pelajaran' ke korban.
"Lokasi di Bukit Cikukun itu dari pemeriksaan, ibunya yang menentukan. Awalnya di kejadian pertama itu untuk memberikan si anak itu pelajaran alasannya agar si anak itu tidak bandel," tutur Guntar.
Usai anaknya meninggal, awalnya ibu korban pun mengaku bahwa korban mengalami kecelakaan karena terjatuh di dekat rumahnya.
Tapi, usai pemeriksaan terhadap pelaku, ada perbedaan keterangan antara pelaku dan ibu korban. Penyebab kematian AK akhirnya terungkap. Korban dianiaya oleh Feri dengan persetujuan ibu korban.
Kini, Feri dan ibu korban telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak. Meski begitu, ada kemungkinan tersangka dijerat pasal berlapis.