Ntvnews.id, Pairs - Presiden Prancis Emmanuel Macron pada Rabu menegaskan kembali bahwa pemerintahnya tengah berupaya mendorong Uni Eropa (UE) agar menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi pengguna di bawah batas usia tertentu.
“Saya percaya kita perlu bergerak menuju pelarangan media sosial hingga usia tertentu,” ujar Macron kepada pembaca harian La Dépêche du Midi dalam sebuah debat mengenai media sosial yang berlangsung di Toulouse.
Dalam kesempatan tersebut, Macron menyoroti pentingnya melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital. Ia menyampaikan bahwa diskusi masih terus dilakukan untuk menentukan batas usia ideal dalam kebijakan tersebut.
“Perdebatan masih berlangsung mengenai apakah batas usia yang tepat sebaiknya ditetapkan pada 14, 15, atau 16 tahun,” ungkapnya.
Baca Juga: Dasco Soroti Dampak Media Sosial Terkait Ledakan di SMAN 72
Presiden Prancis itu menambahkan bahwa negaranya tengah berupaya membentuk kesepakatan bersama di tingkat Eropa agar kebijakan pelarangan ini bisa diterapkan secara kolektif.
“Kita perlu menetapkannya. Dan saat ini kami sedang membangun koalisi di Eropa untuk mewujudkannya,” tambahnya.
Ilustrasi media sosial. (Pixabay)
Ketika ditanya mengenai kehadirannya di platform media sosial asal Amerika Serikat, X, serta pandangannya terhadap maraknya misinformasi di dunia maya, Macron mengaku sedang mempertimbangkan langkah pribadi yang signifikan.
“Dirinya tidak menutup kemungkinan untuk meninggalkan media sosial,” ujar Macron, seraya menjelaskan bahwa keputusan tersebut akan melalui pertimbangan matang.
Baca Juga: Buntut Shutdown Pemerintah AS, Kedutaan Besar Hentikan Pembaruan Media Sosial di Seluruh Dunia
“Ini harus menjadi proses yang komprehensif; bukan sesuatu yang akan saya lakukan besok pagi. Saya tidak akan membuat pengumuman hari ini, tetapi ini adalah sesuatu yang sedang saya pikirkan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Prancis sebelumnya telah mengesahkan undang-undang pada 2023 yang mewajibkan persetujuan orang tua bagi individu di bawah usia 15 tahun untuk mengakses media sosial. Namun, penerapan aturan tersebut belum dilakukan karena masih terdapat keraguan terkait kesesuaiannya dengan hukum Uni Eropa.
Bendera Uni Eropa terlihat di markas besar Komisi Eropa di Brussel, Belgia (23/5/2025). (ANTARA)