Ntvnews.id, Jakarta - Sidang gugatan perdata Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap majalah Tempo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini. Sidang dengan tuntutan ganti rugi Rp200 miliar itu, diwarnai aksi unjuk rasa mendukung Tempo.
Demonstrasi digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil di depan PN Jaksel, JKarta Selatan, Senin, 3 November 1025. Selain anggota AJI dan koalisi masyarakat sipil, sejumlah jurnalis Tempo juga terlibat dalam unjuk rasa.
Menurut Ketua Umum AJI Nany Afrida, aksi Amran yang menggugat Tempo ke pengadilan merupakan keliru. Karena, sengketa pemberitaan bisa diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut dia, sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian, yaitu melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers. Langkah Amran dinilai bisa menjadi bentuk upaya pembungkaman terhadap pers.
"Gugatan sebesar Rp200 miliar ini merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media," kata Nany saat berorasi, Senin, 3 November 2025.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan pencabutan izin terhadap 190 pengecer dan distributor pupuk yang terbukti tidak mematuhi aturan harga eceran tertinggi (HET).
Menurut dia, gugatan ini tak hanya mengancam Tempo sebagai perusahaan media. Tapi, kebebasan pers media lainnya juga ikut terancam akibat gugatan.
Atas itu, AJI menyerukan agar hakim PN Jaksel menolak gugatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pers.
"Hari ini Tempo yang digugat, tapi ke depan bisa saja gugatan serupa ditujukan kepada media lain yang mengkritik pemerintah," jelas dia.
Diketahui, gugatan Mentan Amran terhadap Tempo bermula dari aduan terhadap berita berjudul "Poles-Poles Beras Busuk" yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Akibat dari pemberitaan tersebut, Dewan Pers lalu mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 yang menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal serta Pasal 3.
PPR kemudian memberikan sanksi agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo pun memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.
Walau begitu, setelahnya Amran tetap mengajukan gugatan perdata ke PN Jaksel. Alasannya, Tempo dinilai melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian.
Demo dukung Tempo. (YouTube)