Ntvnews.id, Washington — Sebanyak 25 negara bagian di Amerika Serikat (AS) yang dipimpin oleh gubernur dan jaksa agung dari Partai Demokrat mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Donald Trump pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Gugatan itu menentang keputusan pemerintah federal yang menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan dana darurat dalam mempertahankan bantuan pangan bagi jutaan warga AS bulan depan.
Para pejabat tersebut, termasuk dari California, New York, dan District of Columbia, menuding Departemen Pertanian AS (USDA) bertindak ilegal karena menangguhkan tunjangan Program Bantuan Nutrisi Tambahan (Supplemental Nutrition Assistance Program/SNAP) selama penutupan sebagian pemerintahan (shutdown) yang masih berlangsung.
Baca Juga: Negara Bagian Amerika yang Kena Dampak Gempa Rusia
Baca Juga: Trump Digugat 22 Negara Bagian Amerika karena Cabut Status Warga Negara
Gugatan yang diajukan di pengadilan Massachusetts itu meminta hakim untuk membatalkan perintah pemerintahan Trump yang menginstruksikan negara bagian menghentikan penyaluran tunjangan SNAP. Selain itu, mereka juga menuntut USDA menggunakan seluruh sumber daya yang dimiliki agar bantuan pangan tetap dapat disalurkan pada November.
“Jutaan warga AS akan menghadapi kelaparan karena pemerintah federal memilih menahan bantuan pangan yang secara hukum wajib mereka berikan,” kata Jaksa Agung New York Letitia James dalam pernyataannya.
Menurut laporan media setempat, SNAP merupakan program bantuan pangan terbesar di AS yang menjangkau hampir 42 juta orang, atau lebih dari 12 persen populasi nasional. Sebagian besar penerimanya adalah keluarga yang hidup di bawah atau di sekitar garis kemiskinan federal.
(Sumber: Antara)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. ANTARA/Xinhua/Hu Yousong/aa. (Antara)