Menkum Supratman Umumkan Protokol Jakarta di IDC 2025, Perkuat Perlindungan Hak Cipta atas Berita

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Okt 2025, 14:11
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menkum Supratman Menkum Supratman (Ntvnews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengumumkan inisiatif Protokol Jakarta dalam gelaran Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Hal ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat perlindungan hak cipta dan sistem royalti bagi pelaku industri kreatif, termasuk media dan jurnalis digital, di tengah gelombang disrupsi kecerdasan buatan (AI).

Supratman menyampaikan bahwa Protokol Jakarta merupakan tonggak penting dalam menegakkan kedaulatan intelektual bangsa. 

Baca Juga: IDC 2025, AMSI Sebut Ada Ancaman AI Terhadap Eksistensi Media

“Bagi Menteri Hukum, tugas utama kami dalam ekosistem royalti adalah menciptakan perlindungan,” katanya  di The Hub Sinarmas Land, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.

Ia menekankan, perlindungan hak cipta tidak boleh berhenti pada pengakuan administratif semata, tetapi harus menghadirkan manfaat ekonomi yang nyata bagi kreator dan penerbit.

Supratman Andi Agtas <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> Supratman Andi Agtas (NTVNews.id/ Adiansyah)

Melalui sistem digital terbaru dari Kementerian Hukum, proses pendaftaran hak cipta kini bisa dilakukan hanya dalam dua menit melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sertifikat digital diterbitkan sebagai bentuk pengakuan resmi negara terhadap karya kreatif masyarakat.

Supratman menjelaskan bahwa Protokol Jakarta lahir dari hasil pemikiran dan pengalamannya di berbagai forum internasional, termasuk World Intellectual Property Organization (WIPO). Dalam forum tersebut, ia menyoroti pentingnya pembagian royalti yang adil antara platform digital, penerbit lokal, dan kreator.

“Saya tidak bicara soal tarif, tapi soal keadilan. Mengapa platform digital mendapat porsi 30 persen, industri lokal 50 persen, sementara pencipta hanya 15 persen? Ini yang harus diperjuangkan,” katanya.

Ia mengundang seluruh pemangku kepentingan media dan industri kreatif untuk bersama-sama menyempurnakan usulan Protokol Jakarta sebelum dibahas dalam sidang WIPO di Jenewa, Swiss, pada Desember 2025 mendatang.

Selain fokus pada royalti, Menteri Hukum juga menyiapkan kebijakan agar sertifikat kekayaan intelektual dapat dijadikan agunan pinjaman (collateral). Dengan kebijakan ini, Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang mengakui kekayaan intelektual sebagai aset tak berwujud bernilai ekonomi.

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika (NTVNews.id/ Adiansyah)

Supratman menegaskan bahwa media dan jurnalis adalah pilar utama demokrasi. Menurutnya, ketika media kehilangan kemandirian dan hak atas karya jurnalistiknya, maka demokrasi juga ikut melemah.

“Kita harus melindungi dari bawah, agar perusahaan medianya juga terlindung,” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan, Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika menyerahkan kanvas putih berisi tanda tangan 28 ketua wilayah AMSI kepada Menteri Supratman. Simbol ini menjadi komitmen bersama media digital nasional untuk memperjuangkan keadilan hak cipta.

“Jika perlindungan hak cipta atas konten berita bisa masuk dalam regulasi nasional dan global, maka inilah kontribusi bersejarah Indonesia untuk kemandirian digital ekosistem informasi kita,” ujar Wahyu.

Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 diselenggarakan di The Hub Epicentrum, Jakarta Selatan, pada 22–23 Oktober 2025, mengangkat tema besar “Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital”. Acara ini menyoroti pentingnya kedaulatan media dan keberlanjutan industri berita di era AI.

x|close