Ntvnews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sebanyak 112 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan pangan bagi penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menyampaikan bahwa saat ini puluhan dapur yang telah ditutup tersebut sedang dievaluasi.
"Ada 112 yang sudah ditutup per hari ini. Dari 112 itu, yang menyatakan siap dibuka lagi 13, tapi nanti kita mau cek lagi. Nah, nanti kalau yang ditutup ini kemarin bermasalah, kemudian dikasih izin lagi untuk buka, tentu dengan syarat, dia sudah punya sertifikasi yang telah ditetapkan," kata Nanik saat ditemui usai acara satu tahun capaian Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, setiap SPPG diwajibkan memiliki tiga sertifikasi utama agar dapat beroperasi kembali sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikasi halal.
Baca Juga: Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Program MBG Capai 36 Juta Penerima Manfaat
"Kemudian, sertifikasi air bersih juga harus dimiliki. Selain itu, dapurnya juga harus sesuai dengan petunjuk teknis, karena masih banyak dapur yang ruang untuk pemorsiannya itu belum pakai pendingin, dan sekarang harus berpendingin, karena kalau tidak, itu berpotensi untuk membuat makanan cepat basi," ujar dia.
Nanik menambahkan, sebelumnya hanya sekitar 35 dapur yang sudah memiliki SLHS karena berasal dari rumah makan atau restoran yang telah beroperasi dan diwajibkan memiliki sertifikat tersebut.
Baca Juga: Perpres MBG Rampung, SPPG Nakal Segera Disanksi
"Sekarang kan jumlah SPPG ada 12.510, kalau dulu memang tidak mengharuskan SLHS, karena BGN punya standardisasi sendiri, tetapi sekarang, setelah ada kejadian (keracunan) itu kan harus ada SLHS, karena ada yang tidak menjalankan SOP, misalnya masaknya terlalu dini, kemudian ada juga yang ternyata belum mencuci ompreng pakai steamer (pemanas) dan belum disterilisasi kalau setelah dicuci," paparnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menekankan bahwa kasus keracunan makanan dalam Program MBG tidak bisa dilihat hanya sebagai persoalan angka, melainkan harus menjadi dasar untuk memperbaiki tata kelola secara menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun daerah.
(Sumber: Antara)