Ntvnews.id, Jakarta - Meski tengah masa reses, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mahasiswa. Rapat membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
RDPU untuk menampung aspirasi dari Aliansi Mahasiswa Nusantara (Aman) ini, dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Menurut perwakilan Aman, Muhammad Fadli, pihaknya memberikan masukan ke Komisi III terkait kekhususan di wilayah Provinsi Aceh. Ia memandang masih ada aturan KUHAP yang yang tak sejalan dengan norma atau hukum adat.
"Ada 18 tindak pidana ringan yang sudah diselesaikan di tingkat adat, tidak boleh lagi untuk dilakukan secara penegakan hukum oleh aparat. Intinya tidak boleh membuat laporan lagi apabila sudah ada berita acara perdamaian," kata Falih.
Karena itu pihaknya meminta RUU KUHAP nantinya mengakomodasi kekhususan Aceh. Falih juga menyinggung perihal Qanun Jinayah atau peraturan daerah di Aceh yang mengatur tindak pidana berdasarkan hukum Islam (syariat Islam).
"Tolong dalam RUU KUHAP untuk mengakomodir kekhususan Aceh ini diakomodir bagaimana penyelesaian secara spesifik di dalam RUU KUHAP itu," jelas Falih.
"Memakai yang pertama KUHP dan kedua menggunakan juga Qanun Jinayah sehingga kami berbicara dalam kepastian hukum," lanjutnya.