Paparan Cesium-137 di Serang Jadi Peringatan Keras Bagi Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Okt 2025, 13:33
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol (tengah), Gubernur Banten Andra Soni (kiri) dan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki (kanan) dalam Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137 di Mapolsek Cikande, Kabupaten Serang, Senin, 13 Oktober 2025. (ANTARA/Devi Nindy) Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol (tengah), Gubernur Banten Andra Soni (kiri) dan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki (kanan) dalam Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137 di Mapolsek Cikande, Kabupaten Serang, Senin, 13 Oktober 2025. (ANTARA/Devi Nindy) (Antara)

Ntvnews.id, Serang - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa insiden paparan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Jawa Barat, menjadi peringatan serius bagi Indonesia untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap bahan berbahaya dan kesiapsiagaan lingkungan.

“Peristiwa kontaminasi dan paparan radionuklida Cesium-137 ini adalah alarm keras bagi kita semua. Ia menuntut respons terpadu, terukur, dan terkoordinasi dari seluruh elemen bangsa,” kata Hanif Faisol dalam Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137 di Mapolsek Cikande, Kabupaten Serang, Senin, 13 Oktober 2025.

Hanif menjelaskan, tingkat radiasi yang terdeteksi di salah satu titik kawasan industri mencapai 33.000 mikrosievert per jam, atau sekitar 875.000 kali lipat dari tingkat radiasi alamiah. Kondisi ini, kata dia, menjadi ancaman nyata bagi keselamatan manusia maupun lingkungan sekitar.

Berdasarkan hasil uji kesehatan Whole Body Counting oleh Kementerian Kesehatan, sembilan pekerja dinyatakan terpapar Cs-137.

Baca Juga: Infografik: Menetralkan Pencemaran Radioaktif di Serang

“Kita bersyukur telah dilakukan penanganan serius kepada saudara-saudara kita yang terpapar berupa pemberian obat-obat khusus. Saat ini mereka berada di rumah masing-masing dalam pantauan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Hanif menuturkan, pemerintah telah membentuk satuan tugas lintas kementerian berdasarkan Keputusan Menko Bidang Pangan Nomor 43 Tahun 2025 untuk memastikan penanganan kontaminasi Cs-137 berjalan cepat dan terukur.

“Kita harus mempercepat proses penyelesaian Cs-137 dan memberikan kepastian penanganan pemerintah terhadap kasus ini. Pemerintah wajib hadir dan menyelesaikan secepat-cepatnya agar seluruh sektor kehidupan merasa aman,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah telah memiliki peta zonasi kontaminasi yang disusun oleh BRIN dan diperbarui BAPETEN sebagai acuan dekontaminasi dan penanganan masyarakat terdampak.

Baca Juga: Pemerintah Lakukan Dekontaminasi Serentak di 10 Titik Cemaran Radioaktif Cs-137 di Cikande

“Peta ini menjadi rujukan dalam pelaksanaan dekontaminasi serta penanganan masyarakat terdampak. Kami menitipkan target kepada satuan tugas lapangan agar proses dekontaminasi selesai secepat-cepatnya,” katanya.

Lebih dari 100 personel Korps Brimob Polri KBRN, satu peleton Denzi Nubika TNI AD, serta para ahli dari PT Grafika dikerahkan untuk menuntaskan pembersihan di area industri.

“Demi keselamatan semua pihak, kegiatan dekontaminasi wajib mengikuti standar dan kaidah teknis BRIN serta pengawasan BAPETEN,” ujarnya.

Ia menegaskan, disiplin dan keselamatan harus menjadi prioritas utama. “Seluruh kegiatan dekontaminasi wajib mengikuti standar dan kaidah teknis yang telah disepakati. Areal terkontaminasi harus menjadi area terbatas bagi publik demi keselamatan masyarakat dan pekerja,” tegas Hanif.

Baca Juga: Pemerintah Perketat Aturan Impor untuk Cegah Kasus Pencemaran Radiasi Cs-137 Terulang

Dalam hal penegakan hukum, Hanif memastikan tidak ada toleransi bagi pihak yang lalai hingga menyebabkan terjadinya paparan radiasi.

“Saya telah meminta bidang penegakan hukum mempercepat prosesnya, dari penyelidikan ke penyidikan hingga langkah hukum lebih lanjut. Ini krusial untuk menelusuri sumber radiasi, baik dari impor scrap besi dan baja maupun dari kemungkinan pelimbahan Cesium-137 dalam negeri,” ujarnya.

Hanif juga mewajibkan pengelola kawasan Industri Modern Cikande menyediakan tempat penyimpanan sementara (interim storage) untuk material radioaktif hasil dekontaminasi di area PT Peter Metal KBRN Technology, sesuai rekomendasi BRIN. Fasilitas itu ditargetkan beroperasi paling lambat awal 2026.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup memutuskan menangguhkan sementara rekomendasi impor scrap besi dan baja dari luar negeri sampai sistem pengawasan bahan logam bekas dinyatakan aman. “Kejadian seperti ini tidak boleh terulang di wilayah Republik Indonesia,” kata Hanif menegaskan.

Baca Juga: Pemkab Serang Prioritaskan Penanganan Kesehatan Warga Terdampak Paparan Radioaktif

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak. “Pemeriksaan kesehatan telah dilakukan kepada hampir 1.600 pekerja dan masyarakat, dan jumlah ini akan terus ditingkatkan agar keselamatan masyarakat Cikande benar-benar terjamin,” ujarnya.

Kementerian bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, dan aparatur desa akan mengintensifkan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada warga.

“Keberhasilan penanganan ini sangat ditentukan oleh kepercayaan dan partisipasi publik. Tim KIE akan melibatkan seluruh jajaran agar masyarakat mendapat informasi langsung dan benar tentang langkah-langkah dekontaminasi,” ucapnya.

Menutup arahannya, Hanif berpesan kepada seluruh anggota satuan tugas agar menjunjung tiga prinsip utama: disiplin, kolaborasi, dan keselamatan.

“Disiplin adalah kunci, kolaborasi adalah kekuatan, dan keselamatan adalah harga yang harus kita pastikan. Laksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan kejujuran,” kata Hanif menegaskan.

(Sumber: Antara) 

x|close