Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap pegiat media sosial Figha Lesmana (FL), yang sebelumnya ditahan usai aksi unjuk rasa berujung ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI pada akhir Agustus 2025.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa keputusan penangguhan penahanan terhadap Figha Lesmana dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025 setelah melalui kajian hukum yang matang. “Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL, yang mana keputusan penangguhan ini telah dilakukan melalui proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan dua aspek,” ujar Asep di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.
Menurutnya, dua aspek yang menjadi dasar keputusan tersebut ialah pertimbangan kemanusiaan dan pertimbangan penyidikan. Dari sisi kemanusiaan, penyidik menilai Figha merupakan seorang ibu dengan anak balita yang masih membutuhkan pengasuhan. “Dari sisi kemanusiaan perlu kami sampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita, yang masih di bawah umur, yang masih memiliki tanggung jawab pembinaan dan juga pengasuhan kepada putranya sehingga untuk tersangka FL kita lakukan penangguhan penahanan,” jelasnya.
Baca Juga: Keluarga Arya Daru Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Sementara itu, dari aspek penyidikan, Asep menjelaskan bahwa seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik telah diperoleh secara maksimal, dan Figha dinilai kooperatif selama pemeriksaan. “Serta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik dalam selama proses penangguhan tersebut,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum dengan pendekatan humanis, profesional, serta berlandaskan asas keadilan dan kemanusiaan.
Diketahui, Figha Lesmana sebelumnya ditahan bersama sejumlah aktivis lain, di antaranya Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat). Mereka diduga terlibat dalam penghasutan aksi anarkis saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu. Polisi menuding mereka menggunakan media sosial untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.
Baca Juga: Sekjen PBB Dukung Kesepakatan Gencatan Senjata Israel–Hamas yang Diajukan AS
(Sumber: Antara)