Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru mengenai kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang sekaligus menyatukan dua kubu yang sebelumnya berselisih, yakni kubu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.
“Hari ini Senin, 6 Oktober 2025 saya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum yang baru di mana Muhammad Mardiono tetap menjadi Ketua Umum PPP, kemudian Agus menjadi Wakil Ketua Umum, Taj Yasin menjadi Sekretaris Jenderal, dan Fauzan menjadi Bendahara Umum,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.
Supratman menjelaskan bahwa dalam SK Menkumham yang baru tersebut, terdapat enam orang pengurus yang secara resmi didaftarkan sebagai bagian dari struktur kepengurusan PPP.
“Mudah-mudahan dengan keluarnya SK yang baru ini ada kesejukan kembali kepada keluarga besar PPP,” katanya.
Ia menambahkan, Kementerian Hukum dan HAM berharap agar kepengurusan baru hasil rekonsiliasi itu segera dapat melengkapi struktur organisasi partai secara utuh.
Baca Juga: Menkum Persilakan Kubu Agus Suparmanto Gugat SK PPP ke PTUN
“Waktunya nanti kami serahkan sepenuhnya, tetapi saya bermohon untuk bisa dalam segera mungkin itu bisa dilakukan. Saya rasa itu dari saya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan karena dua kubu yang kini telah bersatu berencana untuk menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) dalam waktu dekat.
Sebelumnya, PPP sempat menggelar Muktamar ke-10 di kawasan Ancol, Jakarta. Dalam muktamar itu, Muhammad Mardiono pada 27 September 2025 menyatakan dirinya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030. Namun, muktamar tetap berlanjut dan menghasilkan keputusan berbeda, yakni menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030.
Penerbitan SK baru ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengakhiri dualisme kepemimpinan di tubuh PPP serta memperkuat konsolidasi internal menjelang agenda politik mendatang.
(Sumber : Antara)