Mantan Presiden Prancis Divonis 5 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Sep 2025, 08:50
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Pemilu Prancis Pemilu Prancis (reuters)

Ntvnews.id, Paris - Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan Paris setelah dinyatakan bersalah atas konspirasi kriminal terkait pendanaan kampanye presidennya pada 2007 yang berasal dari Libya. Putusan itu disampaikan pada Kamis, seperti dilaporkan Associated Press.

Dilansir dari Fox News, Sabtu, 27 September 2025, Vonis ini menjadi yang pertama kali dalam sejarah modern Prancis seorang mantan presiden dijatuhi hukuman penjara. Meski demikian, Sarkozy yang kini berusia 70 tahun tidak langsung ditahan dan baru akan menjalani hukumannya pada waktu yang ditentukan kemudian.

“Jika mereka benar-benar ingin saya tidur di penjara, saya akan tidur di penjara. Tetapi dengan kepala tegak. Saya tidak bersalah. Ketidakadilan ini adalah skandal,” kata Sarkozy di luar pengadilan bersama istrinya, Carla Bruni-Sarkozy.

“Yang mereka hinakan hari ini adalah Prancis.” tambahnuya.

Baca Juga: 800 Ribu Demosntran di Paris Siap Turun ke Jalan

Majelis hakim menyatakan Sarkozy terlibat dalam jaringan kriminal antara 2005 hingga 2007 saat masih menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Ia dianggap bersalah karena membiarkan orang-orang dekatnya mengupayakan dana kampanye dari Libya dengan imbalan keuntungan diplomatik di era Muammar Gaddafi.

Namun, Sarkozy dibebaskan dari tiga dakwaan lain, termasuk korupsi pasif dan pendanaan ilegal kampanye. Ketua majelis hakim Nathalie Gavarino menegaskan bahwa konspirasi itu bertujuan “mempersiapkan tindakan korupsi di tingkat tertinggi jika Anda terpilih sebagai Presiden Republik.” Ia juga menyebut fakta kasus ini “sangat serius” karena merusak kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.

Lebih lanjut, Sarkozy yang menjabat sebagai Presiden Prancis periode 2007–2012 membantah seluruh tuduhan selama persidangan tiga bulan. Ia menyebut perkara ini hanyalah “gagasan” yang dijalankan bawahannya tanpa sepengetahuannya.

Baca Juga: Hotman Paris Blak-blakan Soal Nasib Nadiem Makarim Sama Persis dengan Tom Lembong

“Saya dihukum karena diduga mengizinkan staf saya mengejar sebuah gagasan tentang pendanaan ilegal,” ujarnya.

Selain Sarkozy, dua orang dekatnya juga dijatuhi vonis. Mantan Menteri Dalam Negeri Brice Hortefeux mendapat hukuman dua tahun penjara dengan pengawasan elektronik, sementara mantan kepala staf Claude Guéant divonis enam tahun penjara, tetapi tidak ditahan langsung karena kondisi kesehatannya. Hakim menyebut keduanya sempat bertemu diam-diam dengan kepala intelijen Libya, Abdullah al-Senoussi, ipar Gaddafi, sebagai bagian dari “pakta korupsi.”

Meski tidak ada bukti langsung bahwa dana Libya benar-benar mengalir ke kampanye Sarkozy, hukum Prancis memungkinkan hakim menjatuhkan vonis jika niat koruptif terbukti, walaupun tanpa transfer uang. Sarkozy menegaskan dirinya akan mengajukan banding atas keputusan ini.

Kasus tersebut bermula pada 2011 setelah pejabat Libya mengklaim Tripoli menyalurkan jutaan euro untuk kampanye Sarkozy. Sejak meninggalkan kursi kepresidenan, Sarkozy memang berulang kali berurusan dengan hukum, termasuk kasus terpisah soal korupsi dan pendanaan kampanye ilegal.

TERKINI

Kelakar PM Israel Netanyahu di Tengah Tekanan Internasional

Luar Negeri Sabtu, 27 Sep 2025 | 09:30 WIB

Kesan Trump Soal Pertemuan dengan Erdogan di Gedung Putih

Luar Negeri Sabtu, 27 Sep 2025 | 09:15 WIB

Mantan Presiden Prancis Divonis 5 Tahun Penjara

Luar Negeri Sabtu, 27 Sep 2025 | 08:50 WIB

Trump Klaim Capai Kesepakatan Akhiri Perang Gaza, Apa Itu?

Luar Negeri Sabtu, 27 Sep 2025 | 08:40 WIB

Turis Asing Kepergok Curi Barang Mewah di 8 Toko Bandara

Luar Negeri Sabtu, 27 Sep 2025 | 08:30 WIB

Ramai Warga Panik Bau Gas, Ternyata Bersumber dari Durian

Luar Negeri Sabtu, 27 Sep 2025 | 08:20 WIB

Kebakaran Pabrik Tewaskan 8 Orang dan Lukai 35 Lainnya

Luar Negeri Sabtu, 27 Sep 2025 | 08:10 WIB

Pilu, Sepertiga Anak Gaza Tidak Makan dalam 24 Jam Terakhir

Luar Negeri Sabtu, 27 Sep 2025 | 08:00 WIB
Load More
x|close