Ntvnews.id, Paris - Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan Paris setelah dinyatakan bersalah atas konspirasi kriminal terkait pendanaan kampanye presidennya pada 2007 yang berasal dari Libya. Putusan itu disampaikan pada Kamis, seperti dilaporkan Associated Press.
Dilansir dari Fox News, Sabtu, 27 September 2025, Vonis ini menjadi yang pertama kali dalam sejarah modern Prancis seorang mantan presiden dijatuhi hukuman penjara. Meski demikian, Sarkozy yang kini berusia 70 tahun tidak langsung ditahan dan baru akan menjalani hukumannya pada waktu yang ditentukan kemudian.
“Jika mereka benar-benar ingin saya tidur di penjara, saya akan tidur di penjara. Tetapi dengan kepala tegak. Saya tidak bersalah. Ketidakadilan ini adalah skandal,” kata Sarkozy di luar pengadilan bersama istrinya, Carla Bruni-Sarkozy.
“Yang mereka hinakan hari ini adalah Prancis.” tambahnuya.
Baca Juga: 800 Ribu Demosntran di Paris Siap Turun ke Jalan
Majelis hakim menyatakan Sarkozy terlibat dalam jaringan kriminal antara 2005 hingga 2007 saat masih menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Ia dianggap bersalah karena membiarkan orang-orang dekatnya mengupayakan dana kampanye dari Libya dengan imbalan keuntungan diplomatik di era Muammar Gaddafi.
Namun, Sarkozy dibebaskan dari tiga dakwaan lain, termasuk korupsi pasif dan pendanaan ilegal kampanye. Ketua majelis hakim Nathalie Gavarino menegaskan bahwa konspirasi itu bertujuan “mempersiapkan tindakan korupsi di tingkat tertinggi jika Anda terpilih sebagai Presiden Republik.” Ia juga menyebut fakta kasus ini “sangat serius” karena merusak kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.
Lebih lanjut, Sarkozy yang menjabat sebagai Presiden Prancis periode 2007–2012 membantah seluruh tuduhan selama persidangan tiga bulan. Ia menyebut perkara ini hanyalah “gagasan” yang dijalankan bawahannya tanpa sepengetahuannya.
Baca Juga: Hotman Paris Blak-blakan Soal Nasib Nadiem Makarim Sama Persis dengan Tom Lembong
“Saya dihukum karena diduga mengizinkan staf saya mengejar sebuah gagasan tentang pendanaan ilegal,” ujarnya.
Selain Sarkozy, dua orang dekatnya juga dijatuhi vonis. Mantan Menteri Dalam Negeri Brice Hortefeux mendapat hukuman dua tahun penjara dengan pengawasan elektronik, sementara mantan kepala staf Claude Guéant divonis enam tahun penjara, tetapi tidak ditahan langsung karena kondisi kesehatannya. Hakim menyebut keduanya sempat bertemu diam-diam dengan kepala intelijen Libya, Abdullah al-Senoussi, ipar Gaddafi, sebagai bagian dari “pakta korupsi.”
Meski tidak ada bukti langsung bahwa dana Libya benar-benar mengalir ke kampanye Sarkozy, hukum Prancis memungkinkan hakim menjatuhkan vonis jika niat koruptif terbukti, walaupun tanpa transfer uang. Sarkozy menegaskan dirinya akan mengajukan banding atas keputusan ini.
Kasus tersebut bermula pada 2011 setelah pejabat Libya mengklaim Tripoli menyalurkan jutaan euro untuk kampanye Sarkozy. Sejak meninggalkan kursi kepresidenan, Sarkozy memang berulang kali berurusan dengan hukum, termasuk kasus terpisah soal korupsi dan pendanaan kampanye ilegal.