Polda Metro Jaya soal Kendaraan Pajak Mati Dilarang Isi BBM: Tidak Benar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2025, 18:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pompa BBM pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.116.12 Kembangan, Jakarta Barat, dipasangi garis polisi akibat insiden tercampurnya pertalite dengan solar, Senin 4 Agustus 2025. ANTARA/Risky Syukur Pompa BBM pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.116.12 Kembangan, Jakarta Barat, dipasangi garis polisi akibat insiden tercampurnya pertalite dengan solar, Senin 4 Agustus 2025. ANTARA/Risky Syukur (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa informasi yang menyebut kendaraan dengan pelat nomor mati atau pajak nonaktif dilarang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU adalah hoaks.

“Beberapa hari lalu muncul berita hoaks bahwa ada larangan pengisian BBM di SPBU apabila kendaraan, pelat nomornya mati. Ini kami sampaikan, isu itu tidak benar, di Jakarta tidak ada larangan itu,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono di Jakarta Pusat, Jumat.

Ia menilai kabar tersebut sengaja disebarkan untuk memicu keresahan masyarakat.

“Teman-teman, khususnya ojol dan termasuk yang lainnya, silakan untuk mengisi BBM. Tidak ada (larangan itu). Itu membuat resah, membuat seolah-olah situasi tidak kondusif,” tambahnya.

PT Pertamina sebelumnya juga telah membantah isu serupa melalui akun Instagram resminya pada 23 September 2025. Dalam unggahannya, Pertamina menegaskan tidak ada pembatasan pengisian BBM, baik berdasarkan waktu maupun status pajak kendaraan.

Baca Juga: Pertamina Buka Suara soal Viral Harga BBM Rp13 Ribu dan Rugi Rp5 Triliun

Hasil penelusuran ANTARA menunjukkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait larangan pengisian BBM untuk kendaraan dengan pajak nonaktif.

Pertamina dalam setiap klarifikasinya di media sosial juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati menerima informasi di ruang digital, serta selalu memverifikasi kebenaran melalui akun resmi perusahaan.

 

(Sumber : Antara)

x|close