Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengalami kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dihentikan operasionalnya setidaknya selama 14 hari untuk kepentingan investigasi.
"Hasil uji laboratorium (dari Badan Pengawas Obat dan Makanan) itu kan rata-rata 14 hari baru keluar ya, nah di situ kan penyidik juga berproses, meminta keterangan, kemudian mengumpulkan alat bukti. Setelah itu, kemudian BGN akan mengkaji kembali," kata Sony di Cibubur, Jawa Barat, Kamis, 26 September 2025.
Selama masa penghentian, BGN melakukan evaluasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab keracunan. Apabila penyebab telah dipastikan dan SPPG dinyatakan melakukan perbaikan, izin operasional dapat kembali diterbitkan.
Baca Juga: BGN Minta SPPG Perbaiki Pola Masak Usai Kasus Keracunan MBG di Bandung
"BGN pasti melihat dulu, apakah terkait dengan kondisi fasilitas atau apa? Kalau fasilitasnya sudah dilakukan perbaikan, kemudian perbaikan, bisa saja izin dikeluarkan, tetapi selama ini kan baru ditutup ya, baru tutup terutama untuk yang September ini," jelas Sony.
Per September 2025, BGN menutup operasional SPPG di Garut (1), Tasikmalaya (1), dan Banggai (1). Selain itu, SPPG di Cipongkor, Bandung Barat, juga dihentikan sementara.
"Lainnya masih investigasi karena ada kejadian yang penyebabnya ternyata bukan keracunan," ujarnya.
Untuk penanganan kasus, BGN menggandeng kepolisian melakukan investigasi. Jika ditemukan unsur kesengajaan, pelaku akan diproses pidana.
Baca Juga: BGN Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Kasus Keracunan MBG
"Setiap kali ada kejadian, kami itu berkoordinasi dengan Polres karena Polres kan datang ke tempat kejadian perkara, mengambil sampel secara pro justitia (sesuai hukum), jadi ya tentu berkoordinasi dari awal memang seperti itu. Apabila memenuhi unsur pidana, ada unsur kesengajaan apalagi, maka yang bertanggung jawab itu pelakunya berdasarkan hasil penyelidikan," kata Sony.
Namun, ia menegaskan sejauh sembilan bulan program berjalan, tidak ada kasus keracunan yang disebabkan unsur kesengajaan.
"Selama ini belum ada yang dipidanakan dan sebagian besar masih berproses ya. Silakan dicek, silahkan ke kepala SPPG itu mereka bolak-balik kantor polisi untuk dimintai keterangan, kesaksian," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menegaskan pihaknya menanggung penuh biaya pengobatan korban keracunan MBG.
Baca Juga: BGN Tanggapi Menu MBG Ikan Hiu, Pastikan Hentikan Jika Sebabkan Keracunan
"Kan kita punya dana, ada yang kita ambilkan misalnya dari operasional, kejadian luar biasa dan macam-macam itu kan pasti kita sediakan, itu full dari BGN, semua ditanggung (biaya pengobatan), contoh di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, ada tagihan Rp350 juta dari rumah sakitnya, kita bayar semua, bahkan kemarin berapa miliar sudah kita siapkan," kata Nanik.
Ia memastikan tidak ada biaya yang dibebankan kepada orang tua, sekolah, maupun pemerintah daerah.
"Kita enggak membebani apapun pada orang tua atau kepada pemerintah daerah, jadi nanti tinggal pihak rumah sakit memanggil kami, dari BGN," ujarnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Beri Asistensi Kasus Dugaan Keracunan Program MBG
(Sumber: Antara)