Pramono Sentil Parkir Liar di Depan Sekolah Labschool Jaktim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2025, 07:30
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kendaraan terparkir di sekitar kawasan Sekolah Labschool Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu, 24 September 2025. Kendaraan terparkir di sekitar kawasan Sekolah Labschool Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu, 24 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, JakartaGubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyoroti keluhan warga mengenai parkir liar di depan sekolah Labschool Jakarta Timur. Ia menegaskan area publik tidak boleh dikuasai secara sepihak oleh pemilik kendaraan mewah maupun pribadi.

"Nggak boleh orang dengan mobil-mobil mewah merasa memiliki tempat itu. Jadi kalau mau parkir ya parkir, parkir yang harus tertib," kata Pramono di Jakarta, Kamis, 25 September 2025.

Pramono menyebutkan telah meminta Wali Kota Jakarta Timur untuk turun langsung mengecek kondisi di lapangan. Ia juga menekankan pentingnya langkah tegas agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif antara pemilik kendaraan dengan warga biasa.

Baca Juga: Pramono Kukuhkan Pengurus FKUB, Tegaskan Jakarta sebagai Role Model Kerukunan Umat Beragama

"Saya minta Pak Wali Kota mengecek dan menertibkan," ujarnya.

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur melalui akun media sosial resminya menginformasikan bahwa pengawasan dilakukan setiap pagi dan sore hari di depan sekolah Labschool. Petugas menindak kendaraan yang berhenti di bahu jalan usai mengantar siswa.

"Pelaksanaan pengawasan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Giat dilakukan pagi dan sore hari tepatnya depan sekolah Labschool karena banyaknya kendaraan pengantar yang memarkirkan kendaraan setelah menurunkan siswanya," tulis Sudinhub Jaktim.

Larangan parkir liar di bahu jalan telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini juga dipertegas dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Baca Juga: Mobil Plat Merah Masuk Jalur Busway, Pramono: Saya Berdoa, Mudah-mudahan Ketahuan

Pengendara yang melanggar dapat dikenakan Pasal 287 ayat 1 UU Lalu Lintas dengan ancaman denda maupun sanksi tilang.

Sebelumnya, video viral di media sosial memperlihatkan deretan mobil parkir sembarangan yang mempersempit jalan di depan Labschool. Kondisi ini diperparah dengan adanya proyek pembangunan LRT, sehingga warga memprotes dan meminta pengendara memindahkan mobilnya ke tempat lain.

(Sumber: Antara)

x|close