Ntvnews.id, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan sistem proporsional tertutup dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Menurut partai tersebut, mekanisme ini diyakini dapat memperkuat demokrasi musyawarah serta meningkatkan peran partai politik dalam sistem politik nasional.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu tidak semata-mata membahas aspek teknis penyelenggaraan pemilu, melainkan juga menyangkut evaluasi menyeluruh terhadap sistem politik, demokrasi, dan kepartaian di Indonesia.
“Proporsional tertutup adalah pilihan terbaik agar demokrasi kita tidak terjebak pada politik populisme dan komersialisasi suara,” ujarnya di Jakarta, Rabu.
Hasto menekankan bahwa melalui sistem ini, partai diwajibkan melakukan demokratisasi internal. Dengan begitu, calon legislatif yang diusulkan benar-benar berasal dari proses kaderisasi dan memiliki kompetensi untuk menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan.
Ia menambahkan bahwa sistem pemilu legislatif berbeda dengan pemilu eksekutif. Dalam pemilu legislatif, peserta adalah partai politik, sehingga sistem proporsional tertutup dinilai relevan. Sementara itu, pemilihan presiden, wakil presiden, dan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat untuk menjamin legitimasi kekuasaan.
Baca Juga: Viral Hendak Rampok Uang Negara, Anggota DPRD PDIP Dipecat
“Jika demokrasi elektoral hanya bertumpu pada popularitas, maka yang muncul adalah industrialisasi politik. Itu harus diluruskan agar tetap sesuai dengan ideologi bangsa,” tegasnya.
Meski demikian, Hasto menyebut ruang dialog di parlemen masih terbuka. Sejumlah pihak bahkan mengusulkan penerapan sistem campuran seperti di Jerman yang mengombinasikan proporsional tertutup dan terbuka. Ia juga menekankan bahwa PDIP akan terus menjalin komunikasi dengan partai-partai lain serta pemerintah terkait wacana ini.
Sebagai catatan, Indonesia pernah menerapkan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 1999. Namun sejak 2004, mekanisme berubah menjadi proporsional terbuka dengan calon legislatif dipilih langsung oleh masyarakat. Kini, perdebatan mengenai model sistem yang paling sesuai kembali mengemuka seiring pembahasan revisi UU Pemilu di Komisi II DPR RI.
(Sumber : Antara)