Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari memberikan penjelasan mengenai konsep Ibu Kota Negara (IKN) yang disebut sebagai Ibu Kota Politik di tahun 2028. Penegasan ini ia sampaikan di Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin, 22 September 2025.
"IKN Ibu Kota Politik, ya ini juga ada di Perpres 79 itu ya, betul ya teman-teman ya? Sama nih, Perpres yang sama, pemutakhiran rencana kerja 2025, Juni, 30 Juni 2025,” ujar Qodari.
Ia menegaskan bahwa penyebutan IKN sebagai Ibu Kota Politik tidak berarti akan ada pemisahan fungsi kota lain sebagai ibu kota ekonomi maupun budaya.
"Oke jadi gini, sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada Ibu Kota Politik lalu ada Ibu Kota Ekonomi kan begitu kira-kira kan? Nanti ada Ibu Kota Budaya dan Ibu Kota lain-lain itu nanti. Nggak, nggak begitu maksudnya,” tegasnya.
Baca Juga: KSP: Kenaikan Gaji ASN Belum Bisa Dipastikan, Perlu Hitungan Keuangan yang Matang
Qodari menjelaskan bahwa maksud dari Ibu Kota Politik adalah penyediaan fasilitas bagi tiga pilar utama negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai Ibu Kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, apa aja tuh? Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, itu sudah harus ada fasilitasnya. Nah, kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, tapi legislatif nggak ada, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu,” jelasnya.
Baca Juga: KSP Tegaskan Pemerintah Tak Tutup Mata soal Kasus Keracunan MBG
Lebih lanjut, Qodari menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menetapkan target pembangunan fasilitas ketiga lembaga negara itu rampung pada tahun 2028.
"Nah ini sudah ditetapkan oleh Pak Prabowo, bahwa per 2028, betul ya? Ketiga lembaga itu sudah harus ada fasilitasnya,” ucapnya.
"Sehingga kalau mau sidang, sudah terpenuhi. Ada semua sudah, eksekutifnya sudah ada, legislatifnya sudah ada, dan yudikatifnya sudah ada,” tambahnya.