Pasangan Sejenis Siksa Anak Kembar di Jaksel, Korban: Aku Mau Dia Dikubur, Dikasih Kembang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Sep 2025, 15:15
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri menunjukkan EF alias YA yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak AMK yang ditelantarkan pada Juni 2025. Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri menunjukkan EF alias YA yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak AMK yang ditelantarkan pada Juni 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kemungkinan ASK, saudara kembar AMK, ikut menjadi korban penyiksaan. AMK (9) sebelumnya ditemukan penuh luka di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Juni 2025.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah mengatakan, “Terkait pertanyaan mengapa hanya AMK yang menjadi korban kekerasan, sementara saudara kembarnya tidak, sampai saat ini kami masih mendalami.”

Ia menjelaskan pendalaman dilakukan dengan pemeriksaan lanjutan, observasi psikologis, serta pengumpulan keterangan saksi. “Polri berhati-hati agar tidak menimbulkan stigma atau dampak psikologis tambahan bagi anak-anak,” ucapnya.

Baca Juga: Pasangan Sejenis di Jaksel Siksa Anak Kandung, Polisi Ungkap Motif

Nurul menegaskan bahwa prioritas utama kepolisian dalam kasus ini tidak semata menghukum pelaku, tetapi memastikan terpenuhinya hak terbaik anak. “Proses hukum berjalan, tetapi pelindungan anak adalah prioritas utama kami,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan dua tersangka, yakni SNK (42), ibu kandung AMK, dan EF alias YA (40), pasangan SNK. Penetapan tersangka berawal dari pengakuan korban yang didampingi pekerja sosial.

Nurul memaparkan, AMK bercerita dirinya kerap disiksa oleh EF alias YA yang dipanggilnya “Ayah Juna”.

“Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin, dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas,” katanya.

Ia menambahkan, “Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, ‘Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang’.”

Ilustrasi kekerasan. <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi kekerasan. (Pixabay)

Baca Juga: Airlangga Umumkan 8 Program Akselerasi Ekonomi 2025, Ini Daftarnya

Selain itu, AMK juga mengungkapkan bahwa SNK, ibu kandungnya, mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan menyetujui meninggalkan dirinya di Jakarta. Diketahui, AMK memiliki saudara kembar bernama ASK yang sehari-hari juga diasuh oleh SNK.

Kedua tersangka dijerat Pasal 76B juncto 77B dan Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Kasus ini mencuat ketika AMK ditemukan pada 11 Juni 2025 dalam kondisi mengenaskan di depan sebuah kios Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat ditemukan, ia terbaring lemah di atas kardus dengan tubuh penuh luka, mengalami malnutrisi, wajah terbakar, tangan patah, serta tubuh dipenuhi memar. (Sumber: Antara)

 

x|close