Ntvnews.id,
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda AB Trenggoro dalam pernyataan tertulis, Kamis, 7 Agustus 2025, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di hotel tersebut.
“Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi online di hotel yang dilaporkan. Menanggapi informasi tersebut, personel unit PPA segera bergerak menuju lokasi untuk melaksanakan penertiban sekitar,” katanya.
Dari hasil penyelidikan di lokasi, polisi menemukan empat perempuan yang berada di dua kamar hotel, masing-masing di kamar nomor 203 dan 205. Pemeriksaan awal pun langsung dilakukan di tempat kejadian.
“Empat perempuan tersebut kami amankan dari dua kamar hotel berbeda dan telah kami lakukan interogasi awal. Mereka mengakui bekerja sebagai PSK selama berada di Wamena,” ujarnya.
Empat perempuan tersebut diidentifikasi berinisial AP (24), K (29), N (23), dan A (24). Berdasarkan keterangan yang diperoleh, N dan A telah berada di Wamena sejak 31 Juli 2025, sementara AP dan K baru datang pada 1 Agustus 2025.
AKP Sugarda menjelaskan bahwa kedatangan para perempuan itu ke Wamena difasilitasi oleh seorang pria yang saat ini masih berada di luar daerah.
“Mereka diketahui datang ke Wamena dengan difasilitasi oleh seorang pria dengan inisial Y yang saat ini masih berada di Makassar. Nomor telepon yang bersangkutan juga telah dikantongi pihak kepolisian sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Pihak kepolisian kemudian memberikan teguran dan imbauan kepada para perempuan tersebut agar menghentikan aktivitas mereka serta segera kembali ke daerah asal masing-masing.
“Kami komitmen dalam memberantas praktik prostitusi serta tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polres Jayawijaya. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi kegiatan ilegal yang meresahkan,” ujarnya.
(Sumber: Antara)