Ntvnews.id, Jakarta - Prajurit TNI menembak mati salah satu tokoh utama Organisasi Papua Merdeka (OPM), Mayer Wenda alias Kuloi Wonda. Mayer masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014.
Mayer yang merupakan Wakil Panglima Kodap XII/Lanny Jaya OPM, tewas dalam kontak tembak dengan personel TNI di Kampung Mukoni, Distrik Mukoni, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, Selasa, 5 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 WIT.
"Mayer Wenda alias Kuloi Wonda merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014," ujar Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, Rabu, 6 Agustus 2025.
Mayer diketahui terlibat dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata di Papua sejak lebih dari satu dekade lalu. Beberapa di antaranya yakni penyerangan Mapolsek Pirime dan pembunuhan terhadap anggota Polri di Tolikara pada 2012, serta penghadangan dan penembakan terhadap patroli aparat keamanan di Lanny Jaya pada 2014.
Operasi ini, kata Kristomei, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
"Dalam proses penangkapan, yang bersangkutan melakukan perlawanan bersenjata bersama kelompoknya. Personel TNI pun mengambil tindakan tegas dan terukur. Dalam kontak tembak tersebut, Mayer Wenda dinyatakan tewas di tempat," kata Kristomei.
Di samping Mayer, satu orang lainnya yang diduga merupakan adiknya, Dani Wenda, juga tewas dalam kontak tembak tersebut. Keduanya kini sudah dievakuasi ke RSUD Wamena guna keperluan identifikasi dan penanganan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian antara lain satu pucuk senjata api jenis revolver, 24 butir amunisi, dua unit ponsel, dua KTP atas nama Dani Wenda dan Pemina Wenda, uang tunai sebesar Rp 65.000, serta satu buah noken.
Kristomei mengatakan, keberhasilan operasi ini mencerminkan komitmen TNI dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, terutama menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI," tutur Kristomei.
Kapuspen memastikan, seluruh tindakan prajurit dalam operasi ini dilakukan secara profesional dan sesuai peraturan yang berlaku. Walau begitu, kata Kristomei, di luar aspek penindakan, TNI tetap konsisten mengedepankan pendekatan teritorial yang humanis dan dialogis sebagai bagian dari upaya membangun stabilitas jangka panjang di Papua.
Kristomei pun menyampaikan bahwa TNI akan terus menjalankan perannya sebagai penjaga kedaulatan dan pelindung masyarakat, serta membuka ruang bagi anggota OPM yang ingin kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"TNI tetap menyambut dengan tangan terbuka apabila ada anggota OPM yang menyadari kekeliruannya dan ingin kembali ke pangkuan NKRI dan bersama-sama membangun Papua demi masa depan masyarakat Papua yang lebih damai dan sejahtera," tandasnya.