Pengacara Laras Faizati Ajukan Restorative Justice

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Sep 2025, 16:29
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Laras Faizati Khairunnisa (belakang, kedua dari kiri). Laras Faizati Khairunnisa (belakang, kedua dari kiri).

Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara Laras Faizati Khairunnisa (LFK) mengajukan permohonan restorative justice atau keadilan restoratif kepada Bareskrim Polri. Ini dilakukan usai eks pegawai di kantor Sekretariat ASEAN itu menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri.

“Kami mengajukan permohonan restorative justice secara resmi kepada Bapak Kapolri, kepada Bapak Kabareskrim, supaya perkara Mbak Laras ini tidak perlu lagi dilanjutkan,” ujar pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.

Permohonan ini, kata dia, diajukan pihaknya menyusul adanya pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang membuka peluang agar 583 pendemo yang masih ditahan untuk diberikan keadilan restoratif.

Gafur memandang, unggahan Laras di media sosial yang berisi ajakan untuk membakar Mabes Polri tidak berdampak lantaran tidak ditindaklanjuti dengan aksi kriminalitas dan tidak ada mobilisasi massa sehingga layak mendapatkan keadilan restoratif.

Pengacara itu pun mengungkapkan bahwa Laras menyampaikan permintaan maaf kepada Mabes Polri atas unggahannya yang berisi ajakan membakar Gedung Mabes Polri.

Dia mengatakan, menurut pengakuan Laras, unggahan tersebut dilakukan dengan spontanitas lantaran berkembangnya aksi demo di Tanah Air.

“Itu tidak ada maksud untuk menyuruh atau memprovokasi masyarakat Indonesia supaya membakar gedung Mabes Polri. Sama sekali tidak ada niatan seperti itu,” tuturnya.

Di samping itu, kata Gafur, Laras juga menyatakan akan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran dan bahan introspeksi diri untuk bisa lebih berhati-hati lagi dalam mengkomunikasikan pemikirannya.

“Beliau juga berjanji mudah-mudahan ini akan menjadi pembelajaran untuk menjadi generasi muda Indonesia yang lebih baik di masa depan dan beliau siap mendukung program-program pemerintah. Beliau siap mendukung program pemerintah menyongsong Indonesia Emas 2045,” jelasnya.

Baca Juga: Yusril dan Otto Cek Tersangka Demo Rusuh di Tahanan Polda Metro

Diketahui, Laras Faizati Khairunnisa selaku pemilik akun Instagram @larasfaizati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, semasa unjuk rasa.

Dirtipidsiber Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa Laras merupakan pegawai kontrak lembaga internasional yang berkantor di dekat Mabes Polri.

Dalam unggahannya, Laras terlihat menunjuk gedung Mabes Polri dengan menyampaikan ajakan membakar gedung kepolisian tersebut saat berlangsungnya unjuk rasa.

Unggahan itu, kata dia, berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme.

“Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” tandas Himawan.

x|close