TNI Mau Pidanakan Ferry Irwandi, YLBHI Buka Suara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Sep 2025, 14:05
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ferry Irwandi. Ferry Irwandi. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - TNI yang diwakili Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, berencana melaporkan influencer Ferry Irwandi ke Polda Metro Jaya. Ferry bakal dijerat pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyoroti upaya TNI tersebut. Ia meminta Dansatsiber untuk lebih cerdas dalam memahami hukum.

"Cerdas hukum dikit dong ah," ujar Isnur dalam unggahan akun Instagram-nya, @muhammad.isnur, Selasa, 9 September 2025.

Sindiran ini dinyatakan Isnur, mengingat sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang institusi atau lembaga pemerintah, untuk membuat laporan polisi terkait kasus pencemaran nama baik. Pasal di UU ITE terkait hal itu, kata dia juga sudah dicabut oleh MK.

"Sekadar mengingatkan, MK sudah mencabut pasal di UU ITE dan melarang lembaga pemerintah melaporkan pencemaran nama baik," kata Isnur.

Baca Juga: Influencer Ferry Irwandi Bakal Dilaporkan Pencemaran Nama Baik Institusi TNI

Sebelumnya, influencer Ferry Irwandi bakal dipidanakan oleh TNI. Hal ini terjadi usai Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya kemarin.

Kedatangan jenderal bintang satu TNI itu untuk berkonsultasi dengan Polda Metro terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project itu.

Polda Metro mengungkap tindak pidana yang dikonsultasikan Dansatsiber TNI guna menjerat Ferry.

"(Yang dikonsultasikan Dansatsiber) Tindak pidana pencemaran nama baik," ujar Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus kepada wartawan, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.

Menurut dia, pihak yang diduga dicemarkan nama baiknya oleh Ferry, yakni institusi. Dalam hal ini TNI. "(Dugaan pencemaran nama baik terhadap) Institusi," singkatnya seraya berlalu.

 Pp

x|close