Ntvnews.id, Tangerang - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah yang disebut milik Menteri Keuangan Sri Mulyani di kawasan Bintaro, Tangsel, Banten.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan para tersangka merupakan warga Tangsel dan Jakarta. Seluruhnya telah ditahan di Mapolres Tangsel.
“Sebanyak 11 orang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka adalah pelaku aktif yang memang berniat melakukan pencurian dengan pemberatan dan perusakan di rumah Ibu Sri Mulyani,” ujarnya, Senin, 8 September 2025.
Victor menegaskan fokus pihaknya adalah menangani kasus penjarahan rumah Sri Mulyani, sementara kasus serupa di kediaman artis Nafa Urbach ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia juga memastikan penyidikan masih berlanjut untuk mengejar pelaku lain yang diduga terlibat.
“Tidak berhenti pada 11 orang ini. Kami masih kembangkan dan lakukan pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penjarahan Rumah Menkeu Sri Mulyani
Peristiwa penjarahan terjadi Minggu 31 Agustus 2025 dini hari di Jalan Mandar, Bintaro Sektor 3A. Berdasarkan kesaksian warga, penyerangan berlangsung dalam dua gelombang, yakni sekitar pukul 01.00 dan 03.00 WIB.
“Gelombang kedua yang paling parah, melibatkan ratusan hingga mungkin seribuan orang,” ungkap Joko Sutrisno, staf pengamanan rumah tersebut.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, dan kendaraan roda empat yang biasanya terparkir juga tidak ada di lokasi saat kejadian. Polisi masih mengumpulkan barang bukti serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku tambahan.
(Sumber : Antara)