Trump Klaim Israel Setuju Gencatan Senjata, Hamas Diberi Ultimatum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Sep 2025, 11:14
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip foto - Seorang anak Palestina mendapat makanan gratis dari dapur amal di Kota Gaza pada Kamis, 24 Juli 2025 Arsip foto - Seorang anak Palestina mendapat makanan gratis dari dapur amal di Kota Gaza pada Kamis, 24 Juli 2025 (ANTATA)

Ntvnews.id, Istanbul - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan Israel telah menyetujui usulan gencatan senjata darinya, seraya mendesak Hamas untuk menerima kesepakatan tersebut. Ia menegaskan bahwa jika Hamas menolak, akan ada konsekuensi serius.

Trump menulis dalam unggahan di Truth Social, "Semua orang ingin para sandera PULANG. Semua orang ingin perang ini berakhir! Israel telah menerima persyaratan saya. Sudah saatnya Hamas menerimanya juga."

Ia menambahkan, "Saya telah memperingatkan Hamas tentang konsekuensi jika tidak menerima. Ini peringatan terakhir saya, tidak akan ada peringatan lain!"

Baca Juga: BAZNAS RI Bersama Ivan Gunawan Distribusikan 25.000 Liter Air Bersih dan Makanan Siap Saji untuk Warga Gaza

Namun, pemerintahan Benjamin Netanyahu belum mengonfirmasi secara publik pernyataan Trump terkait penerimaan Israel atas usulan itu.

Sejauh ini, Mesir dan Qatar diketahui menjadi mediator dalam negosiasi tidak langsung antara Israel dan Hamas yang membahas pertukaran tahanan sekaligus penghentian perang di Gaza.

Hamas sebelumnya menerima usulan gencatan senjata pada 18 Agustus dengan durasi 60 hari, namun Israel tidak segera memberikan respons.

Ultimatum Trump muncul di tengah desakan internasional yang semakin besar agar gencatan senjata segera tercapai dan serangan militer Israel dihentikan.

Baca Juga: Israel Kerahkan 60.000 Tentara Cadangan untuk Operasi Pendudukan Kota Gaza

Menurut otoritas Gaza, serangan Israel sejak Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 64 ribu warga Palestina dan memicu krisis kelaparan di wilayah tersebut.

Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Selain itu, Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait agresinya di Gaza.

Baca Juga: Protes Keras Warga Israel dalam Serangan Militernya ke Gaza

(Sumber: Antara)

x|close