Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menahan seorang pelaku yang diduga menjadi otak pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan penangkapan tersangka berinisial UJ dilakukan setelah patroli Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada 20 Agustus lalu menemukan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan.
“UJ diketahui sebagai pimpinan kelompok asal Lampung yang sudah tiga bulan berada di kawasan SM Kerumutan. Mereka membangun jalur rel kayu untuk mengangkut hasil tebangan,” ujar Hari, Jumat, 29 Agustus 2025.
Saat patroli, petugas menemukan tunggul pohon, kayu olahan, serta rel kayu sepanjang lima kilometer. Tim kemudian mendapati seorang pria yang mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Dari pemeriksaan, terungkap pria tersebut adalah UJ yang baru saja selesai mengolah kayu hasil tebangan.
Barang bukti berupa potongan kayu olahan, terpal pondok, dan telepon genggam turut disita. Seluruhnya kini telah diserahkan ke penyidik Balai Gakkum Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut.
UJ terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar. Dari keterangan awal, ia mengaku baru sekali menjual kayu ilegal sebanyak 40 meter kubik ke penampung.
Hari menambahkan, penyidik telah mengantongi identitas anggota kelompok pembalakan liar lainnya. “Pengejaran akan terus dilakukan agar seluruh pelaku bertanggung jawab atas kerusakan hutan konservasi ini,” tegasnya.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik pembalakan liar di Riau, yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi sorotan karena mengancam kelestarian kawasan konservasi sekaligus memperbesar risiko bencana ekologis.