Heboh Telegram Dinas TNI AD Tak Boleh Aktivitas di Luar Rumah, Ini Kata Kadispenad

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Agu 2025, 19:59
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa TNI AD tidak pernah mengeluarkan surat edaran yang melarang prajurit dan keluarganya beraktivitas di luar rumah, meski beredar dokumen berjudul “Telegram Dinas” di media sosial.

“TNI AD tidak mengeluarkan surat tersebut, secara ketentuan dinas semua aspek di dokumen tersebut tidak sesuai dengan administrasi umum yang berlaku di TNI/TNI AD.”

Ia menambahkan, di tengah situasi yang memanas akibat demonstrasi, banyak pihak memanfaatkan keadaan untuk menyebarkan informasi palsu. Karena itu, ia mengimbau masyarakat lebih waspada.

Baca Juga: Mobil Polisi Dirusak Massa Aksi di Depan Polda Metro Jaya

“Masyarakat jangan mudah percaya dengan penyebaran dokumen-dokumen yang membawa nama institusi TNI/TNI AD dan agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi apapun,” jelas Wahyu di Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025.

Sebelumnya, muncul pesan berjudul “TELEGRAM DINAS” yang mencantumkan nama Asisten Intelijen KSAD. Pesan itu berisi instruksi agar prajurit dan keluarga TNI AD di Jakarta tidak keluar rumah karena alasan keamanan.

Berikut isi pesan yang beredar di media sosial:

“TELEGRAM DINAS

Nomor : T-357/VIII/2025
Derajat : SANGAT SEGERA
Klasifikasi : KONFIDENSIAL

DARI : Asintel Kasad
KEPADA :

  1. Pangdam Jaya

  2. Danrem jajaran Garnisun Jakarta

  3. Dandim jajaran Garnisun Jakarta

  4. Seluruh Prajurit TNI AD dan keluarga di wilayah Garnisun/Jakarta

ISI :

  1. Berdasarkan perkembangan terakhir, situasi di wilayah Jakarta mengalami peningkatan eskalasi dan berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan.

  2. Seluruh Prajurit TNI AD beserta keluarga agar tidak keluar rumah serta menunda segala bentuk aktivitas di luar rumah, kecuali atas perintah dinas atau untuk keperluan yang benar-benar mendesak.

  3. Personel agar senantiasa waspada, tenang, tidak terprovokasi isu liar, serta mengikuti instruksi resmi melalui jalur komando.

  4. Komandan satuan jajaran agar melaksanakan pengawasan dan memastikan perintah ini dipatuhi sepenuhnya oleh seluruh anggota dan keluarga.

  5. Keselamatan prajurit dan keluarga merupakan prioritas utama dalam menghadapi situasi saat ini.

SELESAI
Dikeluarkan di : Jakarta
Pada tanggal : 29 Agustus 2025

ASISTEN INTELIJEN KASAD
(Cap Ditandatangani)”

Baca Juga: Komandan Brimob Minta Maaf

(Sumber: Antara)

x|close