10 Manajer Investasi Didakwa Korupsi Rp7,87 Triliun dalam Kasus Asabri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Agu 2025, 20:33
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sebanyak 10 perwakilan dari perusahaan manajer investasi, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan serta dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019, pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/8/2025). Sebanyak 10 perwakilan dari perusahaan manajer investasi, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan serta dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019, pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/8/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Sepuluh entitas manajer investasi resmi didakwa atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,87 triliun. Kasus ini terkait dengan pengelolaan dana dan investasi PT Asabri (Persero) pada sejumlah perusahaan dalam rentang waktu 2012 hingga 2019. 

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Widya Sihombing, menyampaikan bahwa tindakan melawan hukum tersebut memperkaya beberapa korporasi secara tidak sah, salah satunya PT OSO Manajemen Investasi, yang memperoleh keuntungan ilegal sebesar Rp6,21 miliar dari transaksi underlying reksa dana OSO Moluccas Equity Fund melalui vendor manajemen investasi (VMI). 

"Hal tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu kerugian negara atas investasi reksa dana seluruhnya," ungkap JPU dalam sidang dakwaan, Jumat. 

Kesepuluh perusahaan yang menjadi terdakwa dalam perkara ini meliputi PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, dan PT Recapital Asset Management, yang masing-masing dituduh merugikan negara sebesar Rp300 miliar; PT Pool Advista Aset Manajemen dengan potensi kerugian sebesar Rp1,52 triliun; PT Asia Raya Kapital sebesar Rp2,28 triliun; PT Maybank Asset Management sebesar Rp93,4 miliar; PT Corfina Capita Asset Management sebesar Rp660 miliar; PT Aurora Asset Management sebesar Rp1,25 triliun; serta PT Insight Investments Management sebesar Rp876,29 miliar. 

Akibat pelanggaran ini, kesepuluh perusahaan tersebut terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Jaksa juga menjelaskan bahwa aksi korupsi tersebut dilakukan bersama-sama dengan tiga pejabat tinggi Asabri, yakni Ilham Wardana Siregar (Kepala Divisi Investasi Asabri 2012–2016), Sony Wijaya (Direktur Utama Asabri 2016–2020), dan Hari Setianto (Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2014–2019). 

Ketiganya telah lebih dahulu diproses hukum secara terpisah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Dalam prosesnya, disebutkan bahwa Sony, Hari, dan Ilham menjalin kesepakatan dengan sejumlah perusahaan manajer investasi—termasuk PT OSO Manajemen Investasi—untuk menempatkan dana sebesar Rp300 miliar ke reksa dana OSO Moluccas Equity Fund. Tujuannya adalah untuk merestrukturisasi portofolio saham milik Asabri yang mengalami penurunan kinerja, di antaranya saham-saham seperti MYRX, TMPI, LCGP, SUGI, BCIP, KREN, BTEK, dan SSMS. 

Namun, menurut JPU, restrukturisasi tersebut dilakukan tanpa mengindahkan prinsip kehati-hatian maupun memperhatikan likuiditas. Berbagai saham yang mengalami penurunan kinerja dipindahkan ke dalam produk reksa dana, dengan cara yang menggambarkan seolah-olah memberikan keuntungan kepada Asabri. 

Selain itu, penempatan dana oleh Asabri ke reksa dana OSO Moluccas Equity Fund dinilai tidak melalui proses analisa yang memadai. Bahkan, kajian formal dilakukan hanya sebagai formalitas, tanpa melalui seleksi ketat terhadap manajer investasi. JPU menduga Divisi Investasi Asabri hanya menyalin analisis dari PT OSO Manajemen Investasi, tanpa analisa independen. 

Pemilihan OSO Manajemen Investasi sebagai pengelola dana pun disebut atas dasar rekomendasi pribadi dari Ryane Harjani, yang sebelumnya meminta bantuan kepada Ilham untuk mendukung perusahaannya dalam memperoleh Assets Under Management (AUM) dari Asabri. 

"Atas permintaan dari PT Asabri, Ilham dan Ryane diminta untuk menyediakan reksa dana yang dikhususkan untuk restrukturisasi portfolio PT Asabri," tutur JPU dalam persidangan. 

Sumber: ANTARA

x|close