Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah negara bagian Terengganu, Malaysia, resmi mengumumkan aturan baru yang mewajibkan pria muslim melaksanakan salat Jumat. Siapa pun yang sengaja meninggalkan kewajiban tersebut berisiko menghadapi denda besar hingga hukuman penjara.
Aturan yang diumumkan pada Senin, 18 Agustus 2025 itu menyebutkan, pria muslim yang tidak menghadiri salat Jumat dapat didenda 3.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp11,5 juta) atau dipenjara maksimal dua tahun. Regulasi ini diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Pelanggaran Pidana Syariah, seperti dilansir Berita Harian Malaysia.
Sebelumnya, hukuman hanya dijatuhkan bagi mereka yang tiga kali berturut-turut tidak hadir di salat Jumat, dengan ancaman enam bulan penjara atau denda 1.000 ringgit (Rp3,5 juta).
Muhammad Khalil Abdul Hadi, anggota Dewan Eksekutif Negara Bagian Terengganu, menegaskan aturan ini dikeluarkan untuk meningkatkan kesadaran umat Islam terhadap kewajiban salat Jumat.
“Salat Jumat bukan hanya ritual, tetapi wujud ketaatan umat Islam. Hukuman hanya akan diberlakukan jika peringatan tidak diindahkan,” ujarnya, dikutip dari Berita Harian.
Sebagai langkah sosialisasi, pemerintah negara bagian juga memasang spanduk di masjid-masjid dan membuka jalur laporan masyarakat maupun patroli petugas untuk memastikan aturan ditegakkan.
Namun, kebijakan ini menuai kritik. Direktur Asia Human Rights and Labour Advocates (AHRLA), Phil Robertson, menilai aturan tersebut melanggar hak asasi manusia.
“Undang-undang seperti ini mencoreng nama baik Islam. Kebebasan beragama termasuk hak untuk tidak berpartisipasi, dan Terengganu terang-terangan melanggar hal itu,” katanya.
Robertson juga mendesak Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, untuk meninjau ulang serta mencabut aturan yang dianggap terlalu keras tersebut.