Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menjelaskan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait penerapan izin khusus bagi pengusaha penggilingan padi skala besar bertujuan mencegah praktik pengaturan harga beras secara sepihak.
"Penggilingan yang bisa atur-atur harga, gak ada lagi kayak gitu-gitu," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.
Ia menegaskan, penggilingan padi besar tidak boleh mematikan usaha penggilingan kecil. Dengan adanya izin khusus, pengaturan harga beras akan berada di tangan pemerintah.
"Pemerintah yang atur harga, itu yang terbaik untuk masyarakat," kata Titiek.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraannya di Kompleks Parlemen, Jumat, menyampaikan bahwa penggilingan padi besar wajib memiliki izin khusus dari pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan rakyat mendapatkan beras dengan kualitas tepat, takaran sesuai, dan harga terjangkau.
Baca Juga: Prabowo Sentil Elite yang Sebut Pemikiran Bung Karno dan Bung Hatta Kuno
Menurut Presiden, beras dan penggilingan padi merupakan komponen vital yang memengaruhi hajat hidup masyarakat.
"Saya ingin bertanya apakah beras itu penting bagi negara atau tidak? Menguasai atau tidak hajat hidup orang banyak? Apakah penggilingan padi penting bagi negara? Apakah penggilingan padi itu hajat hidup orang banyak?" ucap Prabowo.
Ia menambahkan, masih ada sebagian kecil pengusaha yang memanfaatkan kekuatan modal mereka untuk mendominasi komoditas beras dan penggilingan padi, sehingga merugikan masyarakat.
"Tapi, ada sementara, tidak semua, saya harus fair, ada sementara pengusaha yang justru memanfaatkan kekuatan mereka, kekuatan modal mereka untuk mendominasi dan memanipulasi kehidupan rakyat. Dan, ini tidak bisa kita terima," tegasnya.
(Sumber: Antara)