MUI Jabar Kecam Ajaran "Surga Berbayar" di Bekasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2025, 22:06
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung MUI Jawa Barat. ANTARA/HO MUI Jabar Gedung MUI Jawa Barat. ANTARA/HO MUI Jabar (Antara)

Ntvnews.id, Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyatakan penolakan keras terhadap ajaran yang dianggap menyimpang di sebuah rumah ibadah milik Umi Cinta, berlokasi di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Ajaran tersebut dikabarkan menjanjikan jamaah masuk surga dengan membayar Rp1 juta.

Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar, menegaskan praktik seperti ini tidak memiliki landasan dalam ajaran Islam dan dapat menyesatkan umat.

"Ajaran yang menyebut surga bisa ditebus dengan uang tidak bisa dibenarkan. Apalagi jika ternyata sampai berdampak pada perubahan perilaku sosial seperti istri melawan suami atau anak membangkang orang tua," kata Rafani di Bandung, Kamis.

Rafani menyebut fenomena serupa pernah terjadi di Jawa Barat, dengan kemiripan pada kasus ajaran sesat “Surga Eden” di Cirebon pada awal 2010-an. Ia mendorong MUI Kota Bekasi untuk melakukan kajian mendalam terhadap ajaran di rumah ibadah tersebut, seiring meningkatnya keresahan warga. Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum ikut memprosesnya jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Baca Juga: Pemerintah Masih Kaji Pemberian Diskon Tarif Listrik untuk Masyarakat

"Aparat bisa bertindak apabila ada bukti pelanggaran hukum. Tapi diperlukan kajian keagamaan terlebih dahulu dari MUI setempat," ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar proaktif melaporkan ajaran yang dinilai menyimpang atau meresahkan.

"Segera laporkan ke MUI, aparat, atau perangkat daerah seperti camat jika mendapati hal serupa," ujar Rafani.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Bekasi, Saifuddin Siroj, mengungkapkan pihaknya telah memanggil pemilik rumah ibadah, Putri Yeni alias Umi Cinta, untuk memberikan klarifikasi. Pemanggilan dilakukan usai Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi mengadakan pertemuan bersama warga guna menggali keterangan terkait materi keagamaan yang diajarkan.

Saifuddin juga menyoroti adanya laporan perubahan perilaku peserta pengajian, termasuk pelajar, setelah mengikuti kegiatan tersebut. Ia mengkritik sistem pengajian yang mencampur jamaah laki-laki dan perempuan tanpa sekat fisik, yang menurutnya melanggar kaidah fiqih Islam.

"Dalam pengajian, laki-laki dan perempuan harus dipisah. Kalau tidak, ini menjadi salah satu hal yang memicu keresahan masyarakat," ujarnya.

(Sumber: Antara)

x|close