MUI Kecam Penyebar Konten Inses di Facebook, Desak Polri Tangkap Pelakunya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Mei 2025, 13:36
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Sekertaris MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori. Sekertaris MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menangkap pelaku penyebaran konten hubungan sedarah atau inses di grup Facebook. Konten tersebut dinilai sangat membahayakan, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

"Kami mengecam keras keberadaan grup Facebook yang mengandung unsur eksploitasi seksual sedarah dan telah meresahkan masyarakat," ujar Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori, dalam keterangan pers di Lebak, Senin, 19 Mei 2025.

Ia menegaskan bahwa penyebaran konten inses ini bukan perkara sepele karena berpotensi merusak tatanan sosial dan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat. Selain itu, konten semacam ini dianggap membahayakan perempuan dan anak-anak, sehingga diperlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

"Permasalahan hubungan sedarah, dipastikan banyak yang mengecam, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga berbagai organisasi perempuan baik di pusat maupun daerah," lanjutnya.

Baca Juga: Polisi Usut Akun Media Sosial yang Sebar Konten Inses

Menurut KH Ahmad Hudori, dalam ajaran Islam, hubungan seksual sedarah jelas haram hukumnya. Tidak ada perbedaan pandangan di antara para ulama terkait hal ini.

"Bahkan jumhur ulama sedunia mengharamkan hubungan sedarah itu," tegasnya.

Oleh karena itu, MUI mendesak Polri untuk segera mengambil langkah hukum terhadap pelaku penyebaran konten menyimpang tersebut.

"Kami mendesak Polri segera mengamankan yang bersangkutan agar tidak semakin menyebar dan merusak tatanan sosial dan keagamaan di masyarakat itu," katanya.

Baca Juga: Grup Facebook Berisi Fantasi Inses Terkuak, Wamenkomdigi: Tidak Berperikemanusiaan!

Ia juga meyakini bahwa identitas pelaku yang menyebarkan konten inses di grup Facebook dapat diungkap. Lebih jauh, pihaknya meminta agar proses hukum tidak hanya menyasar pembuat konten, tetapi juga pengelola dan anggota aktif grup tersebut.

"Para pelaku harus diproses hukum, mulai dari pembuat, pengelola dan anggota aktif di grup Facebook agar memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak akibat dampak buruk konten menyimpang itu," tuturnya.

Baca Juga: Heboh Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Bagi Penyuka Inses, Ahmad Sahroni Buka Suara

KH Ahmad Hudori menyebut bahwa penyebaran konten seksual seperti ini dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami berharap pelaku yang menyebarkan hubungan seksual inses melalui grup Facebook diproses hukum, karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama, juga mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak," ujar KH Ahmad Hudori.

(Sumber: Antara)

x|close