Ntvnews.id, Jakarta - Keberadaan grup Facebook bernama Fantasi Sedarah yang memuat konten bertema penyimpangan seksual dengan unsur inses menuai kehebohan publik dan kecaman luas dari berbagai pihak. Meski sejumlah tautan yang terkait telah diblokir, sosok admin grup tersebut hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Grup ini menjadi sorotan tajam setelah unggahan-unggahannya viral di media sosial. Masyarakat mengecam keras keberadaan konten menyimpang tersebut yang dinilai mencederai nilai hukum, etika, dan norma sosial.
Desakan penindakan tegas datang dari berbagai elemen, termasuk anggota DPR, kementerian terkait, hingga tokoh agama yang meminta aparat bertindak cepat agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menyebut pihaknya telah memblokir 30 tautan yang berafiliasi dengan grup "Fantasi Sedarah". Proses take-down dilakukan bersama pihak Meta dan Polri untuk menghentikan peredaran konten serupa di ruang digital.
"Sampai kemarin kami sudah menemukan 30 link yang kontennya serupa. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Meta untuk proses take-down dan juga bersama dengan Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Alexander, dilansir Senin, 19 Mei 2025.
Ia menegaskan, tindakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi tersebut mewajibkan semua platform digital memastikan perlindungan anak dari konten berbahaya serta menciptakan ekosistem digital yang aman.
Sementara itu, Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga mengonfirmasi tengah mendalami kasus ini dengan fokus utama pada identitas pengelola dan admin grup Facebook tersebut. Upaya pelacakan dilakukan secara intensif dengan dukungan dari Meta dan Komdigi.
"Ini kami intensif berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi," ujar Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu baru-baru ini.
Pihak kepolisian menyebut bahwa penyelidikan telah dimulai sejak pekan lalu. Selain mencari tahu siapa di balik akun pembuat grup, polisi juga menelusuri kemungkinan jaringan dan penyebar konten serupa di ruang digital.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang diumumkan, namun proses identifikasi dan pengumpulan bukti digital masih berlangsung. Publik pun diimbau untuk segera melapor jika menemukan konten serupa di platform media sosial lain.