BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik Wanita, Ada Gendes hingga Verba

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Agu 2025, 13:28
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengungkapkan BPOM mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle (jarum mikro), di Jakarta, Selasa, 12 November 2024. Selasa, 12 Agustus 2025. Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengungkapkan BPOM mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle (jarum mikro), di Jakarta, Selasa, 12 November 2024. Selasa, 12 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 14 produk kosmetik wanita yang dipromosikan dengan klaim tidak benar dan melanggar norma kesusilaan, seperti kemampuan mengencangkan dan membesarkan payudara serta merapatkan organ intim wanita.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa klaim tersebut tidak sesuai dengan definisi kosmetik berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

“Kosmetik adalah produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.

Taruna menegaskan, BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk.

"BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media.”

Keempat belas produk tersebut antara lain VERBA Breast G, SKINLYFE Albus Breast Oil, PRISA Wonder Bust Cream dalam beberapa nomor registrasi, serta GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla.

Baca Juga: Geger! BPOM Cabut Izin Edar Produk Skincare Diduga Milik Doktif

Menurut Taruna, promosi klaim di luar fungsi kosmetik yang sah dan melanggar norma kesusilaan adalah tindakan menyesatkan yang dapat merugikan konsumen.

“Selain memberikan harapan manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif, seperti payudara dan organ intim wanita, juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi,” jelasnya.

Dia menambahkan agar seluruh pelaku usaha kosmetik mematuhi peraturan perundang-undangan, khususnya dalam iklan dan promosi produk. Taruna juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur klaim berlebihan yang menyesatkan, apalagi yang melanggar norma kesusilaan.

“BPOM mengharapkan masyarakat dapat memahami manfaat penggunaan kosmetik. Pastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik, baik melalui platform online maupun gerai fisik,” tutupnya.

(Sumber: Antara)

x|close