BPOM Nyatakan Produk Skincare Glafidsya Milik Reza Gladys Ilegal, Terancam 12 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2025, 15:36
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
dr. Reza Gladys dr. Reza Gladys (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Produk skincare Glafidsya milik dokter Reza Gladys resmi dinyatakan ilegal oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. Temuan ini memicu kekhawatiran serius di masyarakat mengenai keamanan produk kecantikan yang beredar di pasaran.

Skandal ini mencuat saat sidang kasus dugaan pemerasan antara Reza Gladys dan artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Juli 2025. Dalam persidangan, Nikita menghadirkan barang bukti berupa produk Glafidsya Glowing Booster Cell. Setelah ditelusuri, produk tersebut tidak ditemukan dalam database resmi BPOM.

Temuan itu dikonfirmasi langsung oleh BPOM lewat unggahan di akun Instagram resminya pada 30 Juli 2025. BPOM mencantumkan Glafidsya Glowing Booster Cell dalam daftar 16 produk kosmetik ilegal yang telah dicabut izin edarnya.

“BPOM telah bertindak. Sejak 2 Februari 2024, BPOM telah membatalkan izin edar produk RIBESKIN Superficial Pink Aging. Temuan BPOM: GLAFIDSYA Glowing Booster Cell tidak terdaftar di BPOM,” tulis BPOM, dikutip Kamis, 31 Juli 2025.

“RIBESKIN X Pink Shooter yang sejenis dengan RIBESKIN Superficial Pink Aging telah habis izin edarnya pada Februari 2025,” tambah BPOM.

Masalah tidak berhenti di situ. BPOM menemukan adanya ketidaksesuaian antara nomor registrasi di kemasan lama dan kemasan baru produk Glafidsya, meski kandungannya tetap sama. Hal ini mengindikasikan adanya manipulasi label tanpa pengujian ulang sesuai standar keamanan.

Lebih jauh, BPOM mengungkapkan adanya jarum atau microneedle dalam kemasan produk, yang menyalahi ketentuan keamanan kosmetik. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa kosmetik yang menggunakan jarum atau microneedle tidak termasuk dalam kategori kosmetik dan harus didaftarkan sebagai obat.

Atas pelanggaran ini, Reza Gladys kini menghadapi ancaman hukuman berat. Sesuai Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Reza dapat dikenai pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Pasal ini menjerat pihak yang memproduksi atau mengedarkan produk farmasi dan alat kesehatan tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu.

Sebagai respons atas insiden ini, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu mempraktikkan prinsip Cek KLIK, Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli dan menggunakan produk kecantikan apa pun.

Selain Glafidsya, BPOM juga mencabut izin edar dari 15 produk kosmetik ilegal lainnya, di antaranya PDRN.S by Bellavita, Sappire PDRN, Ribeskin Superficial Pink Aging, dan Lipo Lab PPC Solution.

x|close