DLH DKI Gelar Simulasi Penanggulangan Busa di Pintu Air Weir 3 BKT

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Agu 2025, 13:39
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Busa muncul di Pintu Air Wier 3, Kanal Banjir Timur, Jakarta Utara Busa muncul di Pintu Air Wier 3, Kanal Banjir Timur, Jakarta Utara (Pemprov DKI)

Ntvnews.id, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan melaksanakan simulasi penanggulangan pencemaran busa di Pintu Air Weir 3 Banjir Kanal Timur (BKT) pada Rabu besok, 13 Agustus 2025

Langkah ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lintas sektor demi memastikan penanganan cepat dan efektif jika fenomena busa kembali muncul.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan aksi nyata dalam penanggulangan pencemaran jangka pendek sekaligus bagian dari program pemulihan kualitas air sungai jangka panjang. Berdasarkan hasil pemantauan, kadar pencemar di area tersebut telah melebihi baku mutu lingkungan.

“DLH bersama BPBD, Dinas Sumber Daya Air, serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan akan berkolaborasi untuk mempercepat pemulihan kualitas air sungai,” kata Asep dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 12 Agustus 2025.

Fenomena busa di pintu air disebabkan oleh tingginya pencemaran organik, terlihat dari meningkatnya nilai Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD).

Limbah rumah tangga, khususnya sabun dan deterjen yang mengandung surfaktan sintetis, menjadi pemicu utama. Kondisi turbulen akibat perbedaan elevasi permukaan air membuat udara terperangkap, sehingga busa semakin banyak dan bertahan lama.

Dalam simulasi nanti, tim akan mengoperasikan semprotan nozzle yang mencampurkan air dengan cairan microorganisme pengurai surfaktan seperti EM4, yang ramah lingkungan dan cepat memecah busa. Jaring terapung akan dipasang untuk membatasi penyebaran busa, dibantu perahu karet bermotor untuk mendukung mobilitas petugas di lapangan.

Selain penanganan darurat, DLH menekankan pentingnya pencegahan jangka panjang melalui penertiban usaha yang diwajibkan memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Dokumen ini wajib bagi usaha skala kecil dengan lahan di bawah 1 hektare atau bangunan di bawah 5.000 m². Pelanggar ketentuan pengelolaan lingkungan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan ancaman kurungan 10–90 hari atau denda Rp100 ribu–Rp30 juta.

Berdasarkan Pergub Nomor 122 Tahun 2005 tentang Air Limbah Domestik, pelanggar juga dapat terkena sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan penyegelan.

“Tahun ini kami fokus membina usaha kategori SPPL, dimulai dari kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung sebagai pilot project penguatan pengelolaan lingkungan sejak dari hulu,” kata Asep.

x|close