Pemilik Truk Tanki Tinja yang Buang Sembarangan Terancam Penjara 60 Hari dan Denda Rp20 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Agu 2025, 11:07
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tiga truk pengangkut tinja yang diamankan DLH DKI Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025. Selasa, 12 Agustus 2025. Tiga truk pengangkut tinja yang diamankan DLH DKI Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025. Selasa, 12 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak tegas pemilik tiga truk tanki tinja yang membuang limbah domestik ke saluran drainase di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Tindakan tersebut melanggar peraturan dan membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, mengatakan, “Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan pengangkut yang terbukti melanggar.” Pelanggaran ini terjadi pada Sabtu, 9 Agustus, dan melanggar Pasal 21 huruf c Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Penindakan dilakukan oleh tim gabungan DLH DKI Jakarta, Satpol PP, dan Polres Jakarta Timur. Penelusuran berlangsung dari Sabtu hingga Minggu, dan pada Senin pagi, satu truk bernopol B 9043 TNA berhasil diamankan. Dari keterangan sopir, terungkap dua armada lain yang terlibat yakni B 9422 TFA dan B 9225 QA.

Baca Juga: DLH DKI Pastikan Kelancaran Aliran Sungai untuk Kurangi Dampak Banjir

“Hasil pemeriksaan menunjukkan armada B 9043 TNA milik PT Putra Ogan Sejahtera. Perusahaan ini pernah melakukan pelanggaran serupa pada 18 Mei 2022 dan 21 November 2022.” Dua truk lainnya milik perorangan, B 9225 QA milik Dwi dan B 9422 TFA milik Alan.

“Pembuangan limbah tinja sembarangan membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari ekosistem perairan.” Semua limbah harus dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Timur, Charles Siahaan, menambahkan, “Pelaku terancam pidana kurungan minimal 10 hari dan maksimal 60 hari, atau denda Rp100 ribu hingga Rp20 juta.” Proses Berita Acara Perkara (BAP) sudah dilakukan dan kasus akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Charles menegaskan, “Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang.” Ia juga menyebutkan, pihaknya bersama Polres Jakarta Timur dan DLH akan terus menggelar patroli dan penindakan tegas.

Baca Juga: Toyota Pertahankan Posisi Puncak Penjualan Mobil di Indonesia pada Juli 2025

(Sumber: Antara)
 
x|close