Ntvnews.id, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak tegas pemilik tiga truk tanki tinja yang membuang limbah domestik ke saluran drainase di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Tindakan tersebut melanggar peraturan dan membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Tiga truk pengangkut tinja yang diamankan DLH DKI Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025. Selasa, 12 Agustus 2025. (ANTARA)