Panglima TNI Tunjuk Andyawan Martono sebagai Pangkohanudnas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Agu 2025, 20:15
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Kepala Staf Angkatan Udara Marsdya TNI Andyawan Martono Putra (kiri) bertemu dengan Atase Udara (Atud) Australia Group Captain Ben Cullen (kanan) di Mabesau, Jakarta, Jumat, 8 Agustus 2025. Wakil Kepala Staf Angkatan Udara Marsdya TNI Andyawan Martono Putra (kiri) bertemu dengan Atase Udara (Atud) Australia Group Captain Ben Cullen (kanan) di Mabesau, Jakarta, Jumat, 8 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menetapkan Marsekal Madya (Marsdya) TNI Andyawan Martono Putra sebagai Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Pangkohanudnas).

Penunjukan tersebut tercantum dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1033/VIII/2025.

Sebelumnya, perwira tinggi TNI Angkatan Udara berpangkat bintang tiga itu pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Staf TNI AU (Wakasau) dan terakhir bertugas sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

Baca Juga: Wamen Todotua Kawal Penguatan Strategi Perdagangan Global hingga Investasi Daerah

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi, membenarkan adanya rotasi jabatan tersebut.

“Memang ada rotasi jabatan tersebut,” katanya, Jumat, 8 Agustus 2025.

Namun ia menambahkan bahwa dirinya belum dapat memastikan kapan prosesi serah terima jabatan maupun pelantikan akan dilaksanakan.

Sebelumnya, melalui Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto mengaktifkan kembali Kohanudnas yang pada 2022 sempat dilebur ke dalam Komando Operasi Udara Nasional.

Dalam Perpres tersebut, ketentuan mengenai Kohanudnas diatur dalam Pasal 55A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Berdasarkan peraturan tersebut, Kohanudnas memiliki tugas menyelenggarakan pertahanan keamanan terpadu atas ruang udara nasional, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan Komando Utama Operasi (Kotama Ops) lainnya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kedaulatan, keutuhan, dan kepentingan lain Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melaksanakan siaga operasi bagi unsur-unsur pertahanan udara di jajarannya dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Baca Juga: Kapolri Minta Pengawasan Intensif di Titik Rawan Karhutla

Sementara itu, sesuai Pasal 58 ayat (1) Perpres yang sama, Komando Operasi Udara Nasional bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan matra udara sesuai kebijakan Panglima TNI, melaksanakan penegakan hukum, dan menjaga keamanan ruang udara nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Sumber: Antara)

x|close