Ntvnews.id,
"Ini akan menciptakan lapangan kerja di Amerika, dan tidak akan menyebabkan hilangnya lapangan kerja di Jepang, serta akan membawa sesuatu yang lebih baik bagi dunia. Ini adalah hubungan yang saling menguntungkan," kata Ishiba dalam sebuah rapat komite anggaran parlemen Jepang, yang disiarkan secara langsung melalui situs resmi majelis rendah negara tersebut, Senin, 4 Agustus 2025.
Setelah melalui sejumlah putaran negosiasi perdagangan, Jepang dan Amerika Serikat akhirnya menyetujui komitmen investasi sebesar US$550 miliar (sekitar Rp9 kuadriliun) yang akan ditanamkan Jepang ke dalam ekonomi AS. Selain itu, kedua negara menyepakati tarif dagang bersama sebesar 15 persen.
Salah satu poin dalam kesepakatan itu juga mencakup pengurangan setengah dari tarif tambahan untuk mobil asal Jepang. Bila digabungkan dengan tarif dasar yang berlaku, maka total beban tarif tetap akan berada pada angka 15 persen.
Sebelumnya, pada 2 April 2025, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang memperkenalkan tarif impor "timbal balik", dengan tarif dasar minimum ditetapkan sebesar 10 persen untuk barang yang masuk dari negara lain.
Dalam waktu yang bersamaan, sejumlah negara pun diperkirakan akan menghadapi tarif yang lebih tinggi. Kantor Perwakilan Dagang AS menjelaskan bahwa penetapan tarif tersebut mempertimbangkan besarnya defisit perdagangan AS dengan masing-masing negara mitra, dengan tujuan mencapai keseimbangan neraca dagang, bukan memperdalam defisit.
Kemudian pada 9 April 2025, Presiden Trump menyatakan bahwa penerapan tarif balasan terhadap lebih dari 75 negara akan ditangguhkan selama 90 hari ke depan.
Jepang sebelumnya sudah dikenakan tarif sebesar 25 persen untuk impor baja dan aluminium sejak 12 Maret, serta tarif yang sama untuk kendaraan yang tidak dirakit di wilayah AS sejak 3 April.
Di Jepang sendiri, kebijakan perdagangan seperti ini dipandang sebagai isu serius yang setara dengan krisis nasional. Media lokal pun mulai menggunakan istilah “kejutan Trump”, sebuah analogi terhadap istilah “Lehman Shock” yang digunakan untuk menyebut krisis finansial global akibat kebangkrutan Lehman Brothers pada 2008–2009. Jepang juga pernah menggunakan istilah "Corona Shock" untuk menggambarkan dampak ekonomi akibat pandemi global.
Seperti diberitakan, penangguhan kenaikan bea masuk selama 90 hari sejak 9 April kemudian diperpanjang hingga 1 Agustus. Pemerintah AS pun telah mengirimkan pemberitahuan kepada beberapa negara mengenai dimulainya penerapan tarif baru pada tanggal tersebut.
Awal pekan ini, Presiden Trump kembali menegaskan bahwa tenggat waktu pengenaan tarif impor tetap berlaku sesuai jadwal dan tidak akan diubah.
Sejauh ini, beberapa negara telah menyetujui ketentuan perdagangan baru dengan Amerika Serikat, termasuk Jepang, Korea Selatan, Filipina, Vietnam, Pakistan, Indonesia, Inggris, Uni Eropa, Thailand dan Kamboja.
Berdasarkan hasil kesepakatan dagang tersebut, barang-barang asal Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa akan dikenakan tarif sebesar 15 persen. Sementara itu, produk dari Vietnam dikenai tarif 20 persen, Inggris sebesar 10 persen, dan barang-barang dari Indonesia serta Filipina masing-masing dikenakan tarif 19 persen.
Namun demikian, tarif untuk produk dari Pakistan, Thailand dan Kamboja hingga kini masih belum diumumkan secara resmi.
(Sumber: Antara)