Trump Naikkan Tarif Kanada Jadi 35 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2025, 16:04
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Perdana Menteri Kanada Mark Carney. ANTARA/Xinhua/Mick Gzowski/aa. Perdana Menteri Kanada Mark Carney. ANTARA/Xinhua/Mick Gzowski/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Washington - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menaikkan tarif perdagangan terhadap Kanada dari 25 persen menjadi 35 persen, mulai berlaku pada 1 Agustus, demikian disampaikan Gedung Putih setelah kedua negara gagal mencapai kesepakatan hingga tenggat waktu yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Washington.

"Hari ini, Presiden Donald J. Trump menandatangani Perintah Eksekutif untuk menaikkan tarif terhadap Kanada dari 25 persen menjadi 35 persen, dengan tarif yang lebih tinggi mulai berlaku pada 1 Agustus 2025," demikian pernyataan Gedung Putih, Kamis 31 Juli 2025.

Kenaikan tarif tersebut dilaporkan disebabkan oleh kegagalan Kanada dalam menghentikan peredaran obat-obatan terlarang ke Amerika Serikat, khususnya fentanyl.

Pada awal Juli, Trump telah mengumumkan tarif 35 persen atas produk-produk asal Kanada yang berlaku mulai 1 Agustus, sekaligus menegaskan bahwa tarif sektoral yang telah diberlakukan sebelumnya tetap berlaku.

Baca Juga: Pesan Tom Lembong ke Anies Baswedan: Tuhan Bekerja dengan Cara Tak Terduga

Sementara itu, barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Amerika Serikat-Meksiko-Kanada kini dikenakan tarif sebesar 25 persen. AS juga telah menggandakan tarif impor baja dan aluminium menjadi 50 persen pada 4 Juni.

Pada Rabu, Perdana Menteri Kanada Mark Carney menyatakan bahwa Kanada bermaksud mengakui negara Palestina dalam Sidang Majelis Umum PBB yang akan datang pada bulan September.

Keesokan harinya, Trump menyampaikan bahwa keputusan tersebut akan mempersulit tercapainya kesepakatan dagang antara Washington dan Ottawa.

(Sumber : Antara)

x|close