Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyatakan keyakinannya bahwa langkah Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam memberikan abolisi kepada terpidana kasus importasi gula, Tom Lembong, serta amnesti kepada terpidana kasus suap, Hasto Kristiyanto, bertujuan untuk memelihara persatuan dan ketenteraman antar elemen masyarakat bangsa.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang mempertimbangkan segala aspek, termasuk di dalamnya merawat persatuan dan ketentraman antarelemen bangsa," ujar Eddy dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Eddy juga menyampaikan dukungan penuh atas keputusan Presiden Prabowo tersebut, baik terhadap pemberian abolisi kepada Tom Lembong maupun amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Pimpinan MPR Temui Prabowo di Istana
Menurutnya, kebijakan untuk mengeluarkan abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini ditegaskan pada Pasal 14 ayat (2) yang menyatakan bahwa Presiden memiliki wewenang untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR.
"Keputusan ini dilakukan sesuai prerogatif yang dimiliki presiden yang diatur dalam UUD 1945. Sudah jelas merupakan keputusan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut, Eddy menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah melalui tahapan prosedural yang sah dalam memberikan abolisi dan amnesti tersebut, termasuk meminta pertimbangan serta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Baca Juga: Presiden Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Kwik Kian Gie
Lebih lanjut, Eddy menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah melalui tahapan prosedural yang sah dalam memberikan abolisi dan amnesti tersebut, termasuk meminta pertimbangan serta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
"Untuk memberikan keputusan ini Presiden Prabowo menjunjung tinggi kedaulatan hukum dengan tetap berkonsultasi dengan DPR dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI," ujarnya.
Sebelumnya, pada hari Kamis, 31 Juli 2025, DPR RI menyatakan persetujuannya atas permohonan pemberian abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.
Baca Juga: Sah! Sugiono Gantikan Muzani Jabat Sekjen Gerindra
DPR RI juga menyetujui permohonan amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang merupakan terpidana dalam kasus dugaan suap terkait proses penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR atas nama Harun Masiku, serta kasus perintangan proses penyidikan.
Sebagai informasi, Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan atas kasus korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun enam bulan penjara karena terbukti memberikan suap terkait proses pergantian antar waktu Harun Masiku.
(Sumber : Antara)